Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Pemkot Samarinda Membutuhkan 71 Titik Lampu untuk Terangi Akses ke TPA Sambutan

Pemenuhan LPJU di kawasan ini dipastikan masuk dalam perencanaan di tahun 2024 ini.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
TINJAU TPA - Wali Kota Samarinda, Andi harun saat meninjau TPA Sambutan. Pemkot Samarinda berencana menerangi akses jalan ke TPA. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemenuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan Kota Samarinda sudah lama menjadi sorotan, terutama sejak peristiwa penjarahan sejumlah sopir truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda oleh oknum tak dikenal (OTK) tahun lalu.

Peristiwa ini menjadi atensi serius, sebab itu sebelumnya Walikota Samarinda Andi Harun mendorong pihaknya untuk mengebut pembahasan untuk menindaklanjuti dan mempercepat pembangunan LPJU di kawasan TPA Sambutan.

Assisten II Pemkot Samarinda, Sam Syaimun mengungkapkan bahwa pemenuhan LPJU di kawasan ini dipastikan masuk dalam perencanaan di tahun ini.

Baca juga: Pemkot Samarinda Ajukan Perda Investasi, Meningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi

Sehingga, pembangunan fisik LPJU akan dapat dilakukan di tahun 2025 mendatang.

"Tahun ini perencanaan saja karena tidak cukup waktu, Rp 100 Juta dulu perencanaannya," sebut Sam Syaimun tak lama ini.

Sam Syaimun menyebutkan untuk pemasangan LPJU membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 1,6 miliar. Melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dari pihak Pajak Penerangan Jalan (PPJ), sehingga dipastikannya tak ada kendala.

"Asalkan selama ketentuan dan aturannya diikuti," ujarnya. Di samping itu, secara operasional teknis pemasangan jaringan penerangan umum LPJU ke TPA Sambutan membutuhkan 71 titik lampu, dengan jarak jalan keseluruhan kurang lebih 3,1 kilometer.

"Nomenklaturnya ada di Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi sesuai dengan teknisnya bekerja sama dengan PLN. Sementara ini akan dibuatkan perencanaan oleh OPD teknis, termasuk maupun kerangka acuannya, dan syarat teknis sesuai ketentuan," pungkas Sam Syaimun.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved