Pilkada PPU 2024
Bawaslu PPU Antisipasi Potensi Kerawanan Pilkada di Penajam Paser Utara Kaltim
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengungkapkan bahwa, ada beberapa potensi kerawanan yang dipetakan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara atau Bawasli PPU mulai mengantisipasi potensi kerawanan dalam masa Pilkada PPU 2024 ini.
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengungkapkan bahwa, ada beberapa potensi kerawanan yang dipetakan.
Mulai dari penyelenggaran, permasalahan sosial, serta yang berkaitan dengan keamanan.
"Penyelenggaraan siapa yang terlibat, peserta dan pemilih, permalasahan sosial itu masyarakat secara umum, apakah membudaya money politic, premanisme, dan sebagainya," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (29/5/2024) di Penajam Paser Utara.
Baca juga: Bawaslu Penajam Paser Utara Lantik 12 Panwascam untuk Bertugas di Pilkada PPU 2024
Ia menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya sudah mengantisipasi potensi kerawanan dalam Pilkada lebih dini.
Pemetaan kerawanan adalah salah satu upaya yang dilakukan.
Di samping itu juga dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, pemberian pendidikan, serta sosialiasi.
"Diawal ketika kita memetakan kerawanan, apa yang muncul, siapa pelakunya dan dimana kejadiannya, kapan akan terjadi, kita akan upayakan pencegahan dengan cara apa," jelasnya.
Cara Melaporkan Potensi Kerawanan Pilkada
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin menyebutkan bahwa, seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, diperbolehkan untuk melaporkan potensi kerawanan yang mereka temukan.
Misalnya, disekitar tempat tinggalnya ia mencurigai ada praktik money politic maka bisa melapor ke Bawaslu Penajam Paser Utara.
Tetapi, laporan tersebut harus memenuhi beberapa unsur.
Seperti dijelaskan Ketua Bawaslu PPU, mulai dari unsur materil maupun unsur formil.
Baca juga: Hamdam Berharap Nasdem Gabung Demokrat Dukung Dirinya di Pilkada PPU 2024, Dua Cawabup Sama Kuat
"Materiil itu, perbuatannya apa, kalau formilnya siapa dan apa yang dilaporkan, ada buktinya tidak," ujarnya.
Jika tidak memiliki bukti, maka statusnya bukan laporan tetapi hanya informasi.
Dari informasi tersebut, Bawaslu sendiri yang akan melakukan pendalaman. Jika terbukti, maka hal tersebut outputnya adalah temuan.
"Kami tidak lanjuti melalui penelusuran, sehingga output-nya adalah temuan, bukan laporan. Ini siapapun bisa melaporkan, asal memiliki hak pilih," pungkasnya.
(*)
Mudyat-Waris jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltim Telah Putuskan Perkara Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024 |
![]() |
---|
Sah, Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024-2029 |
![]() |
---|
KPU PPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Kamis 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda, Masih Menunggu Surat dari KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.