Pilkada PPU 2024

Bawaslu PPU Antisipasi Potensi Kerawanan Pilkada di Penajam Paser Utara Kaltim

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengungkapkan bahwa, ada beberapa potensi kerawanan yang dipetakan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PILKADA PPU 2024 - Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin, menegaskan, saat ini pihaknya sudah mengantisipasi potensi kerawanan dalam Pilkada PPU 2024 lebih dini. Pemetaan kerawanan adalah salah satu upaya yang dilakukan, Rabu (29/5/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara atau Bawasli PPU mulai mengantisipasi potensi kerawanan dalam masa Pilkada PPU 2024 ini.

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengungkapkan bahwa, ada beberapa potensi kerawanan yang dipetakan.

Mulai dari penyelenggaran, permasalahan sosial, serta yang berkaitan dengan keamanan.

"Penyelenggaraan siapa yang terlibat, peserta dan pemilih, permalasahan sosial itu masyarakat secara umum, apakah membudaya money politic, premanisme, dan sebagainya," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (29/5/2024) di Penajam Paser Utara.

Baca juga: Bawaslu Penajam Paser Utara Lantik 12 Panwascam untuk Bertugas di Pilkada PPU 2024

Ia menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya sudah mengantisipasi potensi kerawanan dalam Pilkada lebih dini.

Pemetaan kerawanan adalah salah satu upaya yang dilakukan.

Di samping itu juga dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, pemberian pendidikan, serta sosialiasi.

"Diawal ketika kita memetakan kerawanan, apa yang muncul, siapa pelakunya dan dimana kejadiannya, kapan akan terjadi, kita akan upayakan pencegahan dengan cara apa," jelasnya.

Cara Melaporkan Potensi Kerawanan Pilkada

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin menyebutkan bahwa, seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, diperbolehkan untuk melaporkan potensi kerawanan yang mereka temukan.

Misalnya, disekitar tempat tinggalnya ia mencurigai ada praktik money politic maka bisa melapor ke Bawaslu Penajam Paser Utara

Tetapi, laporan tersebut harus memenuhi beberapa unsur.

Seperti dijelaskan Ketua Bawaslu PPU, mulai dari unsur materil maupun unsur formil.

Baca juga: Hamdam Berharap Nasdem Gabung Demokrat Dukung Dirinya di Pilkada PPU 2024, Dua Cawabup Sama Kuat

"Materiil itu, perbuatannya apa, kalau formilnya siapa dan apa yang dilaporkan, ada buktinya tidak," ujarnya.

Jika tidak memiliki bukti, maka statusnya bukan laporan tetapi hanya informasi.

Dari informasi tersebut, Bawaslu sendiri yang akan melakukan pendalaman. Jika terbukti, maka hal tersebut outputnya adalah temuan.

"Kami tidak lanjuti melalui penelusuran, sehingga output-nya adalah temuan, bukan laporan. Ini siapapun bisa melaporkan, asal memiliki hak pilih," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved