Berita Nasional Terkini

Kejagung Bongkar Fakta Baru Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis, Kerugian Negara Lebih Rp 271 T

Kejaksaan Agung bongkar fakta baru korupsi timah yang seret Harvey Moeis, kerugian negara lebih dari Rp 271 T

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
PENDAKWAH D - Kolase foto tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah: Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Muncul sosok artis A dalam korupsi timah yang seret Harveu Moeis, suami Sandra Dewi.Kejaksaan Agung bongkar fakta baru korupsi timah yang seret Harvey Moeis, kerugian negara lebih dari Rp 271 T 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada fakta yang baru terungkap dalam kasus korupsi tata niaga timah yang heboh belakangan ini.

Diketahui, kasus korupsi timah ini viral karena menyeret beberapa crazy rich, seperti Helena Lim, hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Terbaru, Kejaksaan Agung mengungkap nilai fantastis kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Sebelumnya, nilai kerugian negara yang yang ditaksir dari korupsi timah ini mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga: Kaesang Menpora dan Grace Natalie Wamen, 14 Nama yang Diusulkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: Nasib Anies di Pilkada Jakarta, Pengamat Bongkar Prabowo Ingin Kunci Pilgub Jawa Hingga Kalimantan

Kejaksaan Agung mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun.

Angka fantastis ini berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli.

"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271 T, ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Di tempat yang sama, Kepala BPKP Yusuf Ateh menjelaskan, pihaknya turut ikut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah.

Menurut dia, BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.

Dia memastikan BPKP telah prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.

Baca juga: Terjawab Siapa Jenderal B Kasus Timah? Ini Sosok Diduga Kirim Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Baca juga: Profil/Sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

"Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa agung tentang Kerugian keuangan negara telah sekitar 300,003 triliun," ujar dia.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah.

Beberapa tersangka lainnya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Ada Jenderal Bintang 4?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved