Berita Viral
2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihilangkan, Mabes Polri Beri Penjelasan: Keterangan Saksi dan Nama Fiktif
2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dihilangkan, Mabes Polri beri penjelasan: Keterangan saksi dan nama fiktif.
Dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Namun, fakta mengejutkan disebut polisi jika dua DPO lainnya bernama Andi dan Dani adalah fiktif.
Sehingga, polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.

Permintaan Jokowi
Kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya sampai ke telinga Presiden Jokowi.
Jokowi pun memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Jokowi juga meminta Polri transparan dan tidak menutup-nutupi kasus tersebut.
Diketahui, kasus Vina Cirebon kembali viral setelah diangkat ke dalam film.
Baca juga: 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sebut Pegi Setiawan Bukan Pelaku, Hotman Paris: Masih Ragu
Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
"Tanyakan kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal," katanya.
Jokowi meminta pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.