Breaking News

Berita Viral

5 Terpidana Sebut Pegi Bukan DPO/Pembunuh Vina Cirebon, Hotman Paris: Bukti Hukum Belum Kuat

Pegi Setiawan, sosok yang ditangkap Polda Jabar disebut 5 terpidana bukan DPO atau pelaku pembunuh Vina Cirebon.

Tangkap Layar Kompas TV
PEGI DIDUGA PELAKU SALAH TANGKAP - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar di kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). 5 terpidana bantah Pegi DPO atau pembunuh Vina Cirebon. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pegi Setiawan, sosok yang ditangkap Polda Jabar disebut 5 terpidana bukan DPO atau pelaku pembunuh Vina Cirebon.

Pernyataan itu diungkapkan Hotman Paris yang bertindak selaku kuasa hukum keluarga Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon.

Menurut Hotman Paris, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon belum memiliki bukti hukum yang kuat.

"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya).

Terus mau apa lagi?" Kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Dibela 42 Pengacara dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Yakin Perong tak Bersalah

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam hukum disebutkan apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.

"Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," ujar Hotman.

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap Layar Kompas TV)

Senada dengan Hotman, kakak kandung Vina yakni Marliana juga menilai Polda Jabar begitu tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Ia berharap polisi menyelidiki lebih lanjut agar dapat diketahui dengan jelas apakah Pegi benar pelakunya atau justru salah tangkap.

"Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut," kata Marliana.

Selain penetapan Pegi sebagai tersangka, Marliana juga kaget dengan keputusan Polda Jabar yang mendadak menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai fiktif.

Sebagai informasi, Polda Jabar menghapus dua nama dalam DPO dengan alasan para tersangka saat ditangkap mengaku hanya asal sebut sehingga dua nama itu bersifat fiktif.

"Sangat kaget mendengarnya, kami keluarga meminta kepolisian agar menelusuri lagi, menindak lanjuti lagi, karena kan di pengadilan awal disebutkan tiga (DPO), sekarang disebut satu yang dua tidak ada (fiktif)," ucap Marliana.

Baca juga: Sebut Pegi Salah Tangkap, Pengacara Kantongi Slip Gaji Perong di Hari Meninggalnya Vina Cirebon

Harap Jadi Atensi Presiden

Hotman Paris, pengacara kondang yang juga kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, meminta Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto untuk turun tangan mengawasi kasus pembunuhan ini.

Hotman berharap agar pimpinan negara memberikan perhatian yang sama seperti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan konferensi pers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini," kata Hotman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Polda Jabar akan Periksa 3 Teman Kuli Pegi

Proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky masih diselidiki Polda Jabar.

Meski Pegi Setiawan yang disebut pelaku utama sudah ditangkap, namun Pegi masih membantah terlibat pembunuhan.

Bahkan Pegi berani berbicara ketika konferensi pers di Mapolda Jabar dan menegaskan dirinya tak bersalah.

Untuk mengungkap alibi Pegi, penyidik akan memanggil tiga rekan kerjanya saat di Bandung pada Jumat (31/5/2024) mendatang.

Ketiga saksi tersebut adalah Suharsono atau Bondol, Suparman dan Ibnu.

Kuasa hukum Suharsono atau Bondol, Toni RM dalam pernyataannya menjelaskan detail mengenai keterlibatan ketiga saksi ini dalam kasus tersebut.

"Jadi kemarin sore (Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 18.45 WIB) ada 3 saksi yang mendapatkan panggilan dari Polda Jabar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki."

"Mereka adalah Pak Suharsono atau Bondol, Pak Suparman dan Ibnu," ujar Toni saat diwawancarai di rumah Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/5/2024).

Kata Toni, Suharsono, yang dikenal sebagai Bondol, mengingat bahwa pada malam kejadian, 27 Agustus 2016, ia pulang ke Cirebon dan sempat menyaksikan sebuah kecelakaan di jembatan Talun.

"Bondol ingat saat pulang itu di jembatan layang Talun ada kejadian kecelakaan, tapi ternyata besoknya dapat info pembunuhan," ucapnya.

Suparman yang juga dipanggil sebagai saksi, memberikan keterangan bahwa pada malam kejadian, ia sedang tidur di Bandung bersama Pegi Setiawan.

"Suparman tidak pulang, berada di sana (Bandung) tidur."

"Saat bangun, Pak Bondol sudah tidak ada di tempat."

"Pagi harinya, Suparman bertanya ke Pegi dan dijawab kalau Bondol pulang ke Cirebon," jelas dia.

Menurut kesaksian Suparman, lanjut Toni, pada malam 27 Agustus 2016, sekitar pukul 12 malam, ia sempat bangun dan melihat Pegi sedang tidur di dekat pintu.

"Malamnya juga Pegi tidur di situ, posisi tidurnya dekat dengan pintu. Jadi pada jam 12 malam dia bangun, masih melihat Pegi sedang tidur di samping pintu," katanya.

Ibnu, saksi ketiga yang dipanggil, adalah orang yang mengantar Bondol pulang ke Cirebon.

"Ibnu ini yang mengantar Bondol, termasuk Robi. Mereka semua melihat langsung Pegi sedang tidur di Bandung pada saat kejadian," ujarnya.

Masih kata Toni menyatakan rasa syukur atas pemanggilan ketiga saksi ini oleh Polda Jabar.

"Saya bersyukur ketiga saksi ini dipanggil oleh Polda Jabar untuk dimintai keterangan, agar masalah ini terang benderang."

"Sampai saat ini, yang dipanggil secara resmi menjadi saksi ada 3 saksi," ucap Toni.

Ia menambahkan, bahwa penyidikan harus dilakukan secara adil dan transparan.

"Setelah mendapatkan surat ini, berarti penyidik Polda Jabar mendengarkan keluhan-keluhan, protes netizen atau masyarakat, artinya bahwa dalam penyidikan itu harus fair. Periksa saja saksi-saksinya," jelas dia.

Menurut Toni, penting bagi penyidik untuk mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi untuk menjamin keadilan.

"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," katanya.

Untuk diketahui, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki).

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.

Atas kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka.

Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.

Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut.

Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/29/18450631/hotman-paris-lima-terpidana-mengatakan-bukan-pegi-pembunuh-vina-cirebon.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, 5 dari Terpidana Bantah Pegi Terlibat, 3 Teman Kuli Siap Bersaksi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved