Berita Nasional Terkini

Tapera Tuai Kritik, Ekonom sebut Tak Bisa Disamakan dengan Iuran BPJS, Cek Gaji Apa sudah Dipotong?

Tapera menuai kritik. Ekonom menyebut iuran Tapera ini tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS. Cara cek apakah gaji sudah dipotong atau belum.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Kolase Pos Kupang/tapera.go.id
TAPERA MENUAI KRITIK - Ilustrasi. Tapera menuai kritik. Ekonom menyebut iuran Tapera ini tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS. Cara cek apakah gaji sudah dipotong atau belum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kritik.

Menurut ekonom, iuran Tapera tidak bisa disamakan dengan iuran wajib BPJS yang sudah berlangsung saat ini.

Lantas apakah gaji sudah dipotong  untuk iuran Tapera

Simak selengkapnya update informasi terkait Tapera di artikeil ini. 

Baca juga: Pengamat: Tapera Bisa Picu Kemiskinan Baru dan Ladang Baru untuk Korupsi

Baca juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh Siap Gelar Aksi Besar, Said Iqbal: Bikin Berat Kondisi Ekonomi Pekerja

Baca juga: Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah Punya Rumah Wajib Ikut, Jadwal Potong Gaji untuk Dana Tapera

Untuk diketahui, pasal 15 PP tersebut menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan dari peserta pekerja atau peserta mandiri.

Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara, untuk peserta mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.

Tidak Sama dengan Iuran BPJS 

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengungkapkan bahwa iuran wajib tersebut tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS.

Ia menilai iuran BPJS lebih bisa dirasakan manfaatnya bagi semua kalangan.

Berbeda, dengan iuran Tapera yang dinilai tak tepat sasaran bagi kalangan yang sejatinya sudah memiliki hunian.

“BPJS ketika dia sakit langsung bisa berobat di fasilitas yang berkaitan dengan BPJS,” ujar dia.

BP Tapera
TAPERA - BP Tapera. Lembaga inilah yang akan mengurus Tapera. Tapera menuai kritik. Ekonom menyebut iuran Tapera ini tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS. Cara cek apakah gaji sudah dipotong atau belum.  (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Sementara itu, ia menilai iuran Tapera ini semacam investasi uang pekerja.

Di mana, peruntukkannya untuk kebutuhan kepemilikan hunian bagi peserta.

Baca juga: Trending Iuran Tapera, Gaji Dipotong 3 Persen per Bulan Tuai Protes, Jokowi: Pro Kontra Biasa

Oleh karenanya, peserta tentu akan memperhatikan pula hasil investasi yang dimiliki.

Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan BPJS, di mana orang-orang tak begitu memperhatikan imbal hasil yang dimiliki.

“Kalau BPJS itu kita kan membayar insurance gitu, untuk sebuah ketidakpastian yang terjadi di depan,” imbuh Huda.

Di tambah, ia melihat saat ini masyarakat dihadapkan beberapa kasus investasi belakangan ini.

Sebut saja, dugaan investasi fiktif PT Taspen hingga investasi di saham gorengan yang terjadi pada kasus Jiwasraya.

“Jadi kita benahi dulu itu lah baru kita bicara tentang investasi di Tapera,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo turut buka suara terkait iuran wajib Tapera ini.

Ia mengatakan biasanya dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung.

Misalnya mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat.

Menurutnya, masyarakat akan mendapat manfaat setelah kebijakan tersebut berjalan.

Baca juga: Terjawab Apa Itu Tapera dan Untuk Apa, Cek Arti/Singkatan dari Apa, Info RUU dan Pemotongan Gaji

Hal ini sama seperti dulu ketika kebijakan iuran BPJS Kesehatan baru diterbitkan.

"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," ucap Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5).

Cara cek gaji apakah sudah dipotong iuran Tapera

Simak cara cek gaji sudah dipotong iuran Tapera yang bisa dilakukan secara online lewat website resmi, Sitara.

- Buka website resmi Tapera yaitu sitara.tapera.go.id.

Atau klik link berikut ini >>>

- Selanjutnya akan muncul kotak untuk mengisi NIK dan Kata Sandi

Pilih cek apakah anda sudah terdaftar sebagai peserta Tapera.

Atau klik link berikut ini >>>

- Masukkan NIK 

- Klik cek kepesertaan

Kini, anda sudah mengetahui apakah gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, bank bjb Dorong KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023

Tidak Semua Pekerja Mendapat Pembiayaan Tapera

Pekerja dengan yang menerima gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rayat (Tapera).

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat pembiayaan dari program Tapera.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, salah satu manfaat dari dana Tapera ialah untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Dalam ketentuan yang sama disebutkan, pembiayaan perumahan diberikan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta.

Selain itu, melansir laman resmi BP Tapera selaku pengelola, pembiayaan perumahan Tapera juga menawarkan fasilitas uang muka atau down payment alias DP nol persen.

Adapun pembiayaan itu akan disalurkan BP Tapera melalui bank atau perusahaan pembiayaan perumahan yang ditunjuk Tapera.

Berdasarkan laman resmi BP Tapera, salah satu bank yang ditunjuk ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Akan tetapi, fasilitas pembiayaan itu tidak bisa diakses oleh seluruh peserta Tapera.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengakses pembiayaan Tapera.

Dalam pasal 38 PP Tapera disebutkan, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah sebagai berikut. 

- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan

- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah

- Belum memiliki rumah

- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Adapun golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud ialah berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta untuk setiap individu.

Ini sebagaimana disebutkan di laman resmi BP Tapera.

Pembiayaan Tapera juga dapat diakses oleh peserta yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta yang jumlahnya melebih jumlah simpanan wajib selama 12 bulan.

Setelah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, penyaluran pembiayaan baru akan disalurkan dengan melihat skala prioritas peserta. Ini sebagaimana disebutkan di Ayat (2) Pasal 39 PP Tapera.

Skala prioritas pembiayaan Tapera ditentukan berdasarkan kriteria berikut:

- Lamanya masa kepesertaan

- Tingkat kelancaran membayar simpanan

- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah

- Ketersediaan dana pemanfaatan.

- Manfaat bagi peserta yang tidak bisa dapat pembiayaan

Lantas, apa manfaat yang diterima oleh peserta Tapera yang tidak dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan?

Apa manfaat yang didapat pekerja dengan gaji di atas Rp 8 juta atau sudah memiliki rumah?

Jika mengacu kepada ketentuan PP Tapera, manfaat yang diterima oleh peserta yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan adalah hasil keuntungan dari dana simpanan yang telah disetorkan.

Peserta golngan ini akan menerima kembali dana iuran selama periode kepesertaan beserta keuntungan dari hasil pemupukan dana setelah status kepesertaan berakhir.

Berdasarkan pasal 23 PP Tapera, kepesertaan Tapera berakhir karena hal-hal sebagai berikut. 

- Telah pensiun bagi pekerja

- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

- Peserta meninggal dunia

- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Ketentuan mengenai pengembalian dana yang disetorkan oleh para peserta Tapera pun disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Ia mengatakan, Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana iuran Tapera yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru, dalam keterangannya,

Baca juga: Apa Itu Tapera dan Siapa Saja yang Wajib Membayar?

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved