Berita Nasional Terkini
Bantah Tapera untuk Biayai Makan Siang Gratis dan IKN, Moeldoko Janji Tidak akan Seperti Asabri
Bantah Tapera untuk biayai makan siang gratis dan pembangunan IKN, Moeldoko janji tak akan seperti Asabri.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta.
Baca juga: Tapera Tuai Kritik, Ekonom sebut Tak Bisa Disamakan dengan Iuran BPJS, Cek Gaji Apa sudah Dipotong?
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Kepala Negara menuturkan, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut.
Meski ia tidak memungkiri, akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.
Hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Tak Semua Pekerja bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari Tapera Meski Gaji Sudah Dipotong
Tak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat pembiayaan dari program Tapera meski gaji sudah dipotong.
Ada syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapat manfaat pembiayaan dari program Tapera.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, salah satu manfaat dari dana Tapera ialah untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.