Berita Nasional Terkini

Bantah Tapera untuk Biayai Makan Siang Gratis dan IKN, Moeldoko Janji Tidak akan Seperti Asabri

Bantah Tapera untuk biayai makan siang gratis dan pembangunan IKN, Moeldoko janji tak akan seperti Asabri.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
https://www.tapera.go.id/
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat yang bermula dari Taperum ( Tabungan Perumahan ). Bantah Tapera untuk biayai makan siang gratis dan pembangunan IKN, Moeldoko janji tak akan seperti Asabri. 

Setelah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, penyaluran pembiayaan baru akan disalurkan dengan melihat skala prioritas peserta.

Ini sebagaimana disebutkan di Ayat (2) Pasal 39 PP Tapera. Skala prioritas pembiayaan Tapera ditentukan berdasarkan kriteria berikut.

- Lamanya masa kepesertaan

- Tingkat kelancaran membayar simpanan

- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah Ketersediaan dana pemanfaatan.

Manfaat bagi peserta yang tidak bisa dapat pembiayaan

Lantas, apa manfaat yang diterima oleh peserta Tapera yang tidak dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan?

Apa manfaat yang didapat pekerja dengan gaji di atas Rp 8 juta atau sudah memiliki rumah? 

Jika mengacu kepada ketentuan PP Tapera, manfaat yang diterima oleh peserta yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan adalah hasil keuntungan dari dana simpanan yang telah disetorkan.

Peserta golngan ini akan menerima kembali dana iuran selama periode kepesertaan beserta keuntungan dari hasil pemupukan dana setelah status kepesertaan berakhir.

Berdasarkan pasal 23 PP Tapera, kepesertaan Tapera berakhir karena hal-hal sebagai berikut.

- Telah pensiun bagi pekerja

- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

- Peserta meninggal dunia

- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Ketentuan mengenai pengembalian dana yang disetorkan oleh para peserta Tapera pun disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Ia mengatakan, Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana iuran Tapera yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru, dalam keterangannya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved