Ibu Kota Negara

Benarkah Iuran Tapera untuk Biayai Makan Siang Gratis dan IKN di Kaltim? Begini Bantahan Moeldoko

Benarkah Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dituding untuk biayai makan siang gratis hingga pembangunan IKN, begini bantahan Moeldoko.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021) lalu. Benarkah Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dituding untuk biayai makan siang gratis hingga pembangunan IKN, begini bantahan Moeldoko. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, salah satu manfaat dari dana Tapera ialah untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Baca juga: Tapera Tuai Kritik, Ekonom sebut Tak Bisa Disamakan dengan Iuran BPJS, Cek Gaji Apa sudah Dipotong?

Dalam ketentuan yang sama disebutkan, pembiayaan perumahan diberikan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta.

Selain itu, melansir laman resmi BP Tapera selaku pengelola, pembiayaan perumahan Tapera juga menawarkan fasilitas uang muka atau down payment alias DP nol persen.

Adapun pembiayaan itu akan disalurkan BP Tapera melalui bank atau perusahaan pembiayaan perumahan yang ditunjuk Tapera.

Berdasarkan laman resmi BP Tapera, salah satu bank yang ditunjuk ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Akan tetapi, fasilitas pembiayaan itu tidak bisa diakses oleh seluruh peserta Tapera.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengakses pembiayaan Tapera.

Dalam pasal 38 PP Tapera disebutkan, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah sebagai berikut.

- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan

- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah

- Belum memiliki rumah

- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. 

Adapun golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud ialah berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta untuk setiap individu.

Ini sebagaimana disebutkan di laman resmi BP Tapera.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved