Berita Kukar Terkini

Sebuah Kelurahan di Tenggarong Kukar akan Dimekarkan jadi Desa, Harus Memenuhi 3 Syarat

Kelurahan Mangkurawang yang terletak di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur bakal dimekarkan.

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PEMEKARAN TENGGARONG KUKAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan, saat ini, Kelurahan Mangkurawang beserta tim pemekaran sedang menyiapkan batas wilayah yang telah dikoordinatkan, Sabtu (1/6/2024). Nanti akan diubah dari kelurahan menjadi desa.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kali ini ada sebuah kelurahan di Tenggarong, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur akan dimekarkan menjadi desa.

Tentu saja untuk pemerkaran daerah ini harus memenuhi 3 syarat untuk jadi wilayah baru.

Apa saja syarat yang perlu dilengkapi oleh keluarahan tersebut? Penjelasan lengkapnya simak informasi berikut ini.

Kelurahan Mangkurawang yang terletak di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur bakal dimekarkan menjadi Desa Sidodadi.

Baca juga: 7 Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara Penuhi Syarat Pemekaran, Penduduk Minimal 1.500

Pemekaran ini mendapat dukungan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara.

Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto mengatakan, pemekaran kelurahan menjadi desa diperbolehkan sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah.

"Kami akomodir, dan Bupati sudah menyetujui untuk dimekarkan menjadi desa,” ujar Arianto kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (1/6/2024).

Saat ini, Kelurahan Mangkurawang beserta tim pemekaran sedang menyiapkan batas wilayah yang telah dikoordinatkan.

Baca juga: 7 Desa di Kukar Penuhi Syarat Pemekaran Daerah, Arianto Beber Kunci Keberhasilannya

Itu salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah wilayah baru.

Pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu:

  • Persyaratan dasar;
  • Persyaratan teknis;
  • dan administrasi.

Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Sebelumnya, pembagian wilayah belum menemui titik terang karena masih diperdebatkan. Namun satu bulan lalu, masalah tersebut rampung.

“Nanti kalau sudah lengkap (persyaratannya), kami proses untuk Peraturan Daerah nya,” ujar Arianto.

Baca juga: DPRD Kukar Abdul Rasid Dorong Percepatan Pemekaran Wilayah di Tenggarong

Saat ini, DPMD masih menunggu dokumen resmi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara untuk memperkuat bahwa Kelurahan Mangkurawang layak untuk dimekarkan atau tidak.

Jika hasil kajian BRIDA Kutai Kartanegara menyatakan pemekaran itu layak dan memenuhi seluruh persyaratan, maka akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya menargetkan, prosesnya selesai pada 2024.

“Targetnya bisa tahun ini, karena kalau cukup syarat nanti kami usulkan ke provinsi, provinsi lanjut ke kementerian,” tandasnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved