Berita Nasional Terkini
Tapera tak Akan Ditunda, Moeldoko sebut IKN di Kaltim dan Makan Siang Gratis sudah Ada Anggarannya
Meski menuai kritik, namun Tapera tak akan ditunda. Moeldoko pastikan IKN di Kaltim dan Makan Siang Gratis sudah ada anggarannya sendiri.
"Kenapa diperluas? karena ada problem backlog (jaminan simpanan) yang dihadapi pemerintah sampai saat ini.
Ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data Badan Pusat Statistik (BPS) ya, bukan ngarang ya," tutur Moeldoko.
"Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu enggak seimbang," lanjutnya.
Pemerintah menilai, harus ada upaya keras agar masyarakat bisa memiliki rumah.
Setidaknya, walaupun terjadi inflasi, masyarakat bisa punya tabungan untuk membangun rumah.
"Caranya dengan skema yang melibatkan pemberi kerja dalam hal ini juga pemerintah untuk PNS yang setengah persen untuk ASN itu, itu untuk pemerintah.
Setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta, itu pemberi kerja memberikan pembiayaan," jelas Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, program dengan skema seperti Tapera juga dilakukan di sejumlah negara, antara lain di Singapura dan Malaysia.
Bantah untuk hal lain Moeldoko membantah tudingan yang menyebut bahwa perluasan program Tapera bertujuan untuk memenuhi dana pemerintah ke depan terkait program makan siang gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebab, menurut Moeldoko, pembangunan IKN dan program makan siang gratis sudah ada anggarannya sendiri.
Baca juga: Terjawab Apa Itu Tapera dan Untuk Apa, Cek Arti/Singkatan dari Apa, Info RUU dan Pemotongan Gaji
Besaran Gaji Komisioner dan Deputi Tapera, Jumlahnya Fantastis
Pro dan kontra mengiringi kebijakan baru Pemerintahan Presiden Jokowi yakni Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, kebijakan ini dinilai memberatkan pekerja terutama dari sektor swasta.
Pasalnya, Tapera diambil dari 3 persen gaji karyawan setiap bulannya.
Kebijakan terakit Tapera ini sudah diteken Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Pasalnya, semua pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib ikut kepesertaan Tapera.
Hasto Bongkar yang Dimaksud Maruf Amin Soal Ingin Jadi Anak Presiden, Sekjend PDIP: Itu Sindiran! |
![]() |
---|
Viral Buronan Nomor 1 Thailand Ditangkap di Indonesia, Nama Chaowalit Diganti Sulaiman, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim |
![]() |
---|
Kata Thomas Djiwandono soal Peluang Jadi Menkeu Kabinet Prabowo-Gibran Usai Dikenalkan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.