Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Kritik Tapera, tak Ada Jaminan dapat Rumah, Hitungan Matematisnya Tidak Masuk Akal

Mahfud MD kritik Tapera. Mantan Menkopolhukam menyoroti hitungan matematis Tapera yang tidak masuk akal karena tak ada jaminan dapat rumah.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Gita Irawan
TAPERA MENUAI KRITIK - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD kritik kebikajan Pemerintah terkait Tapera. Mantan Menkopolhukam menyoroti hitungan matematis Tapera yang tidak masuk akal karena tak ada jaminan dapat rumah. 

Menurutnya, masyarakat akan mendapat manfaat setelah kebijakan tersebut berjalan.

Hal ini sama seperti dulu ketika kebijakan iuran BPJS Kesehatan baru diterbitkan.

"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," ucap Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5).

Baca juga: Trending Iuran Tapera, Gaji Dipotong 3 Persen per Bulan Tuai Protes, Jokowi: Pro Kontra Biasa

Moeldoko: Tidak akan Ditunda

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan, pelaksanaan program Tapera tidak akan ditunda.

Menurutnya, hingga saat ini program tersebut belum dijalankan dan akan berlaku pada 2027.

Moeldoko menyebutkan, aturan soal Tapera sedianya sudah ada sejak tahun 2020.

Namun, program tersebut belum berlaku sampai saat ini.

Sebabnya, ada perubahan instansi yang mengurus program tersebut, dari yang semula Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), menjadi Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera).

"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan.

Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," jelasnya saat memberikan keterangan pers di Bina Graha, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Moeldoko menegaskan, Tapera akan berlaku setelah ada peraturan teknis dari Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan.

Alasan

Moeldoko menjelaskan pemberlakuan Tapera berlandaskan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Pada awalnya, kata dia, Tapera dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN). Kemudian, program ini diperluas untuk pekerja swasta dan pekerja mandiri.

"Kenapa diperluas? karena ada problem backlog (jaminan simpanan) yang dihadapi pemerintah sampai saat ini.

Ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data Badan Pusat Statistik (BPS) ya, bukan ngarang ya," tutur Moeldoko.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved