Demo Wartawan Balikpapan
Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Balikpapan Tegas Tolak RUU Penyiaran
Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap tegas menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap tegas menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sikap tegas ini dikemas dengan pelaksanaan aksi damai di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (3/6/2024). Diikuti oleh para jurnalis yang tergabung dalam tiga komunitas pers, yakni Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balikpapan; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan.
Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan mengatakan aksi damai ini sebagai bentuk protes terhadap revisi RUU Penyiaran lantaran berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.
Ia juga menilai, dalam revisi RUU tersebut terdapat pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain itu, Teddy menambahkan, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.
Baca juga: AJI Balikpapan Nilai Perumusan RUU Penyiaran Tidak Melibatkan Masyarakat
Baca juga: Hadiri Sharing Session Sosial Media Kehumasan Se-Kaltim, Akmal Malik Tekankan Humas Pemda Mitra Pers
"Bukan hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga mengkriminalisasi pers. Termasuk juga masyarakat," ujar Teddy.
Ia menyebutkan, sejumlah pasal kontroversi turut termuat dalam revisi Undang-undang Penyiaran antara lain Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik.
"Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers," tegasnya.
Kemudian pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Teddy mengemukakan penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.
"Selanjutnya pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi," ujarnya.
Menurutnya, pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Berikutnya pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan
"Peraturan itu berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik," ucap Teddy.
Hal ini menjadi latar belakang insan pers Balikpapan bersatu untuk menyatakan sikap. Terdapat tiga poin dalam pernyataan sikap dari insan pers Balikpapan.
kebebasan pers
jurnalis balikpapan
RUU Penyiaran
Balikpapan
Running News
TribunBreakingNews
TribunKaltim.co
Dukung Kebebasan Pers, DPRD Balikpapan Tanda Tangani Petisi Tolak RUU Penyiaran |
![]() |
---|
DPRD dan Walikota Balikpapan Janji Teruskan Aspirasi Pers Soal Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat |
![]() |
---|
Wartawan Balikpapan Tolak RUU Penyiaran, Rahmad Mas'ud akan Sampaikan ke Jokowi di Rakernas APEKSI |
![]() |
---|
AJI Balikpapan Nilai Perumusan RUU Penyiaran Tidak Melibatkan Masyarakat |
![]() |
---|
Sorot Pasal 8A Ayat 1 Huruf q RUU Penyiaran, Jurnalis Balikpapan Demo di DPRD Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.