Demo Wartawan Balikpapan
DPRD dan Walikota Balikpapan Janji Teruskan Aspirasi Pers Soal Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat
Aksi damai para insan pers di Balikpapan yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran berhasil menarik perhatian
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Aksi damai para insan pers di Balikpapan yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran berhasil menarik perhatian para pemangku kebijakan di kota beriman.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan Walikota Rahmad Mas'ud merespons cepat protes ini dan berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.
Aksi protes ini dilaksanakan oleh berbagai organisasi dan komunitas pers di Balikpapan. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi membungkam kebebasan pers. Dalam aksi tersebut, berbagai tulisan keras seperti "Pers Dikebiri, Korupsi Makin Ugal-Ugalan" mewarnai suasana.
Walikota Rahmad Mas'ud sempat turun langsung ke lapangan untuk menemui para jurnalis sebelum menghadiri rapat paripurna yang terhenti akibat aksi tersebut.
Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Balikpapan Tegas Tolak RUU Penyiaran
Baca juga: Wartawan Balikpapan Tolak RUU Penyiaran, Rahmad Masud akan Sampaikan ke Jokowi di Rakernas APEKSI
"Kepada teman-teman pers, aspirasi kalian semua akan kita sampaikan ke pemerintah pusat. Kebetulan hari ini Bapak Presiden bersama rombongan datang, tentunya kami meminta kepada kalian semua untuk menjaga suasana dan kondisi Kota Balikpapan," ujar Rahmad Mas'ud saat menemui para wartawan di halaman gedung DPRD Balikpapan, Senin (3/6).
Walikota Rahmad menegaskan bahwa kedatangan Presiden Joko Widodo dan rombongan menteri ke Balikpapan menjadi momentum penting untuk menyampaikan suara pers.
"Mudah-mudahan dengan kedatangan Bapak Presiden, para Menteri nanti menjadi momentum saya menyuarakan aspirasi jurnalis terhadap penolakan UU Penyiaran," tambahnya.
Senada dengan Walikota, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, juga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para jurnalis.
"Ketika itu tidak berpihak kepada masyarakat atau publik mari kita lakukan penolakan itu," tegas Sabaruddin.
Selain itu, Ia juga meminta para insan pers untuk bersabar menunggu hasil dari perjuangan mereka, sambil menjelaskan bahwa Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, tidak bisa hadir karena sedang bertugas di luar daerah.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD Balikpapan menyatakan kesediaannya untuk menandatangani penolakan terhadap RUU Penyiaran yang diminta oleh aliansi Komunitas Pers Balikpapan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah kota dan DPRD serius dalam menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya para jurnalis yang merasa terancam kebebasannya dengan adanya RUU tersebut.
Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Balikpapan diharapkan menjadi titik balik dalam perjuangan insan pers untuk mempertahankan kebebasan jurnalistik di Indonesia.
"Hari ini dan seterusnya, Insya Allah Kepala Negara RI akan berkunjung ke Kota Balikpapan dan Pak Wali Kota menjanjikan akan menyuarakan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) terhadap tuntutan kalian semua," tutup Sabaruddin.
Untuk diketahui ,DPR berencana melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi tersebut sangat berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.
RUU Penyiaran
DPRD Balikpapan
Walikota Balikpapan
Rahmad Masud
TribunKaltim.co
TribunBreakingNews
Running News
Dukung Kebebasan Pers, DPRD Balikpapan Tanda Tangani Petisi Tolak RUU Penyiaran |
![]() |
---|
Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Balikpapan Tegas Tolak RUU Penyiaran |
![]() |
---|
Wartawan Balikpapan Tolak RUU Penyiaran, Rahmad Mas'ud akan Sampaikan ke Jokowi di Rakernas APEKSI |
![]() |
---|
AJI Balikpapan Nilai Perumusan RUU Penyiaran Tidak Melibatkan Masyarakat |
![]() |
---|
Sorot Pasal 8A Ayat 1 Huruf q RUU Penyiaran, Jurnalis Balikpapan Demo di DPRD Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.