Demo Wartawan Balikpapan

Sorot Pasal 8A Ayat 1 Huruf q RUU Penyiaran, Jurnalis Balikpapan Demo di DPRD Balikpapan

Puluhan insan pers dari kota Balikpapan yang tergabung dalam tiga aliansi menggelar aksi damai di DPRD Balikpapan, Senin (3/6/2024)

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Puluhan insan pers yang tergabung dari berbagai organisasi menggelar aksi damai dan menolak revisi undang-undang tentang penyiaran. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Puluhan insan pers dari kota Balikpapan yang tergabung dalam tiga aliansi menggelar aksi damai di DPRD Balikpapan, Senin (3/6/2024).  

Tiga aliansi itu yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, 

Aksi tersebut dilakukan untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Baca juga: Para Jurnalis Samarinda Demo Tolak Revisi RUU Penyiaran di DPRD Kaltim, Sampaikan 6 Tuntutan

Ketua AJI Balikpapan, Tedy Rumengan, menyatakan bahwa terdapat beberapa pasal kontroversial dalam rencana revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 yang berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi.

"Revisi ini mengandung pasal-pasal yang disusun oleh Komisi I DPR RI yang bisa memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi," kata Tedy.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 8A ayat (1) huruf (q) yang memberi wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Dewan Pers.

Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 34F ayat (2) huruf (e) yang mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). Menurut Tedy, pasal ini mencakup kreator konten di platform seperti YouTube dan TikTok. Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi, dan Pasal 50B ayat (2) huruf (k) melarang konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik melalui keputusan KPI juga mendapat kritik karena berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI.

Baca juga: Demo Tolak RUU Penyiaran di Balikpapan, 120 Polisi Kawal Aksi Damai Jurnalis

Ia juga menyoroti proses perumusan RUU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak berkepentingan, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan.

Insan pers Balikpapan menyatakan tiga poin sikap dalam aksi damai tersebut. Pertama, mereka menolak pembahasan RUU Penyiaran karena dinilai cacat prosedur, merugikan publik, dan menjadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.

Kedua, mereka mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan berpotensi mengkriminalisasi pers. Ketiga, mereka meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang pers.

Ketua IJTI Balikpapan, Riswan Danu, menegaskan bahwa meskipun legislatif telah menunda pembahasan RUU, itu bukanlah poin yang mereka kehendaki.

"Di sini kami menolak tegas RUU itu," ujar Riswan. Menurutnya, investigasi adalah mahkota jurnalistik dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang mendalam.

Dengan aksi damai ini, insan pers Balikpapan berharap suara mereka didengar dan revisi RUU Penyiaran yang dianggap kontroversial tersebut dibatalkan.(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved