Berita Paser Terkini

Kantongi Sertifikat ISPO, KUD Bumi Subur Kabupaten Paser jadi Obyek Studi Tiru Disbun Kaltim

Koperasi Unit Desa atau KUD Bumi Subur sudah mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sejak Januari lalu.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
Istimewa
Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Kaltim), saat membawa mitra binaannya pada 30 Mei 2024 melakukan studi tiru praktik lapangan manajemen sertifikasi ISPO di Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Subur, Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.Ā  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Koperasi Unit Desa atau KUD Bumi Subur sudah mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sejak Januari lalu.

Dengan dimilikinya sertifikat tersebut, menjadi dasar Dinas Perkebunan Kaltim membawa mitra binaannya untuk studi tiru penerapan ISPO ke Bumi Subur, Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Manajer Internal Control System (ICS) KUD Bumi Subur, Yadi mengatakan studi tiru yang dilakukan guna mendorong peningkatan daya saing komoditas sawit.

Baca juga: Tingkatkan Pembangunan Sawit Rakyat, Disbunak Paser Dukung Sertifikasi ISPO di KP Bumi Subur Kuaro

"KUD Bumi Subur, menjadi satu-satunya lembaga pekebun yang menerima sertifikat ISPO Kabupaten Paser," terang Yadi di Tanah Grogot, Senin (3/6/2024).

Dikantonginya sertifikat ISPO itu, KUD Bumi Subur kini menjadi pionir bagi lembaga pekebun untuk menerapkan hal serupa. Terlebih, Dinas Perkebunan Kaltim menargetkan 6 lembaga pekebun tersertifikasi ISPO di tahun 2026.

Saat studi tiru, KUD mitra Dinas Perkebunan Kaltim dapat menyerap strategi dalam menghadapi audit eksternal sekaligus melihat secara langsung tata kelola dan penyusunan kelengkapan dokumen audit eksternal.

"Saat kunjungan lapangan atau ke kebun petani yang mengikuti sertifikasi ISPO, mereka juga belajar tata kelola kebunnya sekaligus melihat limbah B3 (bahan berbahaya beracun)," ungkap Yadi.

Proses untuk mendapatkan sertifikasi ISPO didampingi atau didorong oleh NGO Solidaridad Indonesia, yaitu lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pemberdayaan petani dan adaptasi perubahan iklim.

Baca juga: Bupati Paser Fahmi Fadli Dukung Petani Sawit Miliki Sertifikat ISPO

Sementara untuk, audit eksternal dilakukan oleh lembaga sertifikasi internasional PT TSI.

"Hal itu sesuai lampiran II peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan," ulasnya.

Mengenai studi tiru yang dilakukan, Yadi berharap KUD masyarakat di bawah naungan lembaga pekebun yakni koperasi dapat didorong untuk kemitraan.

"Karena selama ini KUD yang ada di Kabupaten Paser itu sulit untuk bermitra dengan perusahaan," sebutnya.

Jika memang dapat bermitra, maka secara otomatis mendapatkan satuan harga sesuai standar penyesuaian harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim.

Baca juga: Petani di Berau Diminta Urus ISPO Karena Jadi Syarat Jual TBS Mulai 2025

"Seperti BJR (berat jenjang rata-rata), itu merupakan kebijakan dari dinas perkebunan Kaltim dan sudah ada ketetapan harga," sambungnya.

Sekadar diketahui, kunjungan lapangan ke KUD Bumi Subur dilaksanakan pada 30 Mei lalu, terdapat 12 orang dari 5 KUD dan 1 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Paser, dari KUD Kabupaten PPU 2 orang, Dinas Perkebunan PPU 1 orang, Dinas Perkebunan Kutai Timur (Kutim) 1 orang dan 14 orang dari 7 KUD asal Kutim. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved