Opini

Kenaikan UKT dan Tantangan Mutu Pendidikan

Banyak mahasiswa merasa terbebani dengan kenaikan biaya kuliah ini, yang dianggap memberatkan ekonomi keluarga mereka

HO
Dr. Tuatul Mahfud, M.Pd, Ketua Senat Politeknik Negeri Balikpapan 

Oleh: Dr. Tuatul Mahfud, M.Pd.

Ketua Senat Politeknik Negeri Balikpapan

Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan panjang di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas. Lebih tepatnya bukan kenaikan UKT, tapi penambahan kelompok tarif UKT pada setiap program studi.

Banyak mahasiswa merasa terbebani dengan kenaikan biaya kuliah ini, yang dianggap memberatkan ekonomi keluarga mereka, terutama dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.

Selain itu, kebijakan ini juga memicu protes karena dianggap kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan yang meluas.

Di sisi lain, pihak perguruan tinggi dan pemerintah berargumen bahwa kenaikan UKT diperlukan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa tambahan dana dari kenaikan UKT akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas, meningkatkan kualitas pengajaran, serta mendukung penelitian dan pengembangan yang lebih baik.

Baca juga: Beda Keinginan soal UKT, Jokowi Ingin Naik Tahun Depan sedangkan Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Namun, argumen ini masih diperdebatkan karena belum ada jaminan yang jelas bahwa kenaikan UKT benar-benar akan berdampak signifikan pada peningkatan kualitas pendidikan.

Idealnya, memang kenaikan UKT ini harus berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi. Oleh karena itu, isu kenaikan UKT ini memerlukan kajian lebih mendalam dan dialog terbuka antara semua pemangku kepentingan agar dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Awal mulanya, kebijakan UKT ini muncul sebagai akibat terbitnya Permendikbud No.55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal (BKT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Sayangnya, isu mengenai UKT dan BKT sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama di antara calon mahasiswa dan orang tua mereka. Pada prinsipnya, UKT adalah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester berdasarkan kemampuan ekonomi keluarganya.

Skema ini dirancang untuk membuat pendidikan tinggi lebih terjangkau dan adil, sehingga mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi lebih rendah dapat membayar biaya yang lebih ringan. Sementara itu, BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN (Permendikbudristek No 2 tahun 2024).

Harusnya, UKT mahasiswa harus relevan dengan besaran BKT. Secara konsep, BKT tidak dibebankan langsung kepada mahasiswa, tetapi digunakan sebagai dasar perhitungan UKT. Sederhananya, ada sejumlah biaya yang ditanggung mahasiswa (PNBP) dan negara (BOPTN). Terlepas dari polemik kesalahpahaman isu tersebut, ada yang lebih urgen untuk menimbang sejauh apa urgensi kenaikan UKT di perguruan tinggi saat ini? Apakah sejalan dengan kenaikan mutu pendidikan di perguruan tinggi?

Baca juga: Jokowi Tegur Nadiem Makarim, UKT Batal Naik, Mendikbudristek: Kami akan Evaluasi Satu Persatu

Ironisnya, banyak PTN menjadikan target perolehan PNBP hanya mengandalkan penerimaan UKT mahasiswa, tanpa berupaya memperoleh sumber penerimaan lainnya. Jika hal ini terjadi, maka korban komersialisasi pendidikan berujung jatuh kepada mahasiswa.

Selain itu, UKT yang banyak dipahami masyarakat luas sebagai biaya tunggal dan tanpa pungutan biaya lainnya, namun justru Permendikbudristek No 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN membuka celah seolah-olah PTN boleh menarifkan biaya lainnya kepada mahasiswa seperti kegiatan magang/KKN/PKL (Pasal 12 Ayat 3).

Dalam konteks ini, pihak kampus perlu memastikan semua komponen BKT diploma dan sarjana yang ditetapkan Dirjen Pendidikan Tinggi Akademik/Vokasi telah mencakup keseluruhan biaya perkuliahan mahasiswa selama studi.
Permasalahan isu UKT melebar hingga terkait mekanisme pengenaan tarif UKT kepada mahasiswa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved