Opini
Kenaikan UKT dan Tantangan Mutu Pendidikan
Banyak mahasiswa merasa terbebani dengan kenaikan biaya kuliah ini, yang dianggap memberatkan ekonomi keluarga mereka
Tata cara pengenaan tarif UKT secara regulasi memang ditetapkan oleh PTN. Tapi realitanya, belum semua kampus memiliki pemahaman yang utuh untuk meramu penetapan tata cara pengenaan tarif UKT mahasiswa berasaskan keadilan. Ketidaktersediaan mekanisme yang transparan dan adil akan berakibat pengenaan tarif UKT mahasiswa yang tidak tepat sasaran yang berujung merugikan mahasiswa.
Selain itu, kebijakan baru (Permendikbudristek No 2 tahun 2024) tentang adanya tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa seleksi jalur mandiri, jalur internasional, jalur Kerjasama, RPL, dan mahasiswa asing dengan besaran maksimal 4 kali besaran BKT sangat kontradiktif dengan Permendikbud No.55 tahun 2013.
Kebijakan ini sangat membebani mahasiswa. Perguruan Tinggi diberikan kewenangan untuk penarikan IPI kepada mahasiswa dan berpotensi disalahgunakan kewenangan tersebut untuk menetapkan kelayakan mahasiswa yang layak diterima.
Sepertinya, kebijakan kenaikan UKT perlu dikaji lebih dalam lagi khususnya menyangkut urgensi kenaikannya. Apakah memang kenaikan UKT satu-satunya cara untuk menaikkan mutu pendidikan di PTN? Urgensi kenaikan UKT sering kali diargumentasikan sebagai langkah penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi. Alasannya, perguruan tinggi memerlukan dana yang memadai untuk meningkatkan kualitas fasilitas, memperbarui peralatan laboratorium, memperluas akses ke sumber daya akademik, serta peningkatan kompetensi dosen.
Kenaikan UKT dianggap sebagai salah satu cara untuk menutup gap pendanaan ini, mengingat bahwa alokasi dana dari pemerintah sering kali tidak mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan operasional dan pengembangan institusi. Oleh karenanya, banyak perguruan tinggi mengandalkan perolehan PNBP melalui UKT mahasiswa.
Baca juga: Imbas Kritik Mahalnya Biaya UKT, Prabowo Didesak Mundur dari Jabatannya sebagai Menteri Pertahanan
Namun, perlu dicermati bahwa kenaikan UKT bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan mutu pendidikan. Alternatif lain yang dapat dipertimbangkan termasuk peningkatan efisiensi pengelolaan dana yang ada, kemitraan dengan industri dan sektor swasta, serta peningkatan alokasi dana penelitian dan pengembangan dari pemerintah daerah maupun pusat.
Selain itu, perguruan tinggi dapat mengeksplorasi sumber pendapatan lain, seperti program pendidikan non-reguler, konsultasi, dan kerjasama internasional. Pendekatan yang lebih holistik dan inovatif dalam mencari sumber dana tambahan dan mengelola anggaran dapat membantu mengurangi beban finansial pada mahasiswa, sambil tetap berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan. Artinya, perguruan tinggi harus berupaya secara inovatif untuk mencari tambahan PNBP lain selain bersumber dari perolehan tarif UKT mahasiswa.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui implementasi program Teaching Factory, yang mengintegrasikan kegiatan belajar mengajar dengan proses produksi dan bisnis. Melalui teaching factory, perguruan tinggi tidak hanya menyediakan wadah pembelajaran nyata bagi mahasiswa, namun juga menciptakan peluang tambahan PNBP melalui jalur unit bisnis kampus.
Produk atau jasa yang dihasilkan dalam program ini dapat dijual ke pasar, sehingga menghasilkan pendapatan tambahan bagi perguruan tinggi. Teaching Factory juga memperkuat kerjasama dengan industri, yang dapat membuka peluang pendanaan melalui kemitraan dan proyek penelitian bersama.
Dengan pengelolaan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan pasar, unit bisnis kampus (teaching factory) tidak hanya memberikan pendapatan tambahan, tetapi juga meningkatkan daya saing dan reputasi institusi. Inovasi dalam diversifikasi sumber pendapatan ini penting untuk memastikan keberlanjutan operasional dan pengembangan perguruan tinggi tanpa terlalu membebani mahasiswa melalui kenaikan UKT. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat terus meningkatkan mutu pendidikan dan berkontribusi lebih besar pada pembangunan ekonomi dan sosial. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Dr-Tuatul-Mahfud-MPd-989899.jpg)