Idul Adha 2024

Inilah Jumlah Jatah Daging Kurban yang Berhak Diberikan ke Orang Berkurban saat Idul Adha

Jelang Idul Adha 2024, banyak yang bertanya soal berkurban, apakah orang yang berkurban dapat jatah daging? Lalu, berapa jumlahnya?

canva
Ilustrasi. Berapa jatah daging kurban untuk orang yang berkurban saat Idul Adha? Ini penjelasannya. 

3. Fakir miskin

Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah Fakir miskin.

Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah Al-Hajj ayat 28, yang artinya: “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj : 28).

Baca juga: 20 Teks Khutbah Idul Adha 2024 Singkat bisa Jadi Referensi Tema Hikmah/Manfaat Berkurban

Syarat Melakukan Ibadah Kurban di Idul Adha 2024

Secara harfiah, kurban dalam bahasa Arab artinya hewan sembelihan seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada Hari Raya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Maka itu, daging kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Sebagai sebuah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) tentu untuk melakukan kurban ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan.

Syariat Islam menyebut bahwa ada tiga syarat orang agar bisa melakukan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Apa saja ketiga syarat tersebut? Berikut penjelasannya mengutip dari laman Baznas.

1. Muslim

Orang yang berqurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.

Selain itu, ibadah kurban juga merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.

2. Mampu

Perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved