Berita Kubar Terkini

Kasus Korupsi Kwh Meter Listrik di Kutai Barat, Kejari Periksa Saksi Lagi Bakal Ada Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar, saat ini terus mendalami dan mencari bukti baru. Dengan memanggil para saksi-saksi baru

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
KORUPSI METER LISTRIK - SA tersangka kasus kWh meter listrik di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur saat diamankan kejari Kubar belum lama ini. Kini Kejari Kubar mendalami dan mencari bukti baru. Dengan memanggil para saksi-saksi baru, Selasa (4/6/2024). Diprediksi akan ada tersangka baru dalam kasus ini.  

Oleh penyidik, telah dilakukan pemeriksaan, untuk kemudian dilakukan penahanan terhitung sejak Kamis 2 April 2024 lalu.

Sebelumnya dibeberkan, kasus ini bermula dengan rencana Pemkab Kutai Barat membantu warga kurang mampu untuk pengadaan KwH meter listrik.

Melalui APBD 2021, lewat dana hibah dialokasikan sebesar Rp 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni:

  • Yayasan IA;
  • Yayasan AMS;
  • Yayasan SBI;
  • Yayasan PVS;
  • dan Yayasan PIS.

Dalam realisasi di lapangan, diketahui pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah.

Melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui SA, selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.

Oleh SA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga pihak Yayasan (penerima hibah) ternyata tidak melaksanakan kegiatan pemasangan kWh meter secara benar.

Yakni terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.

Baca juga: Penghitungan Kerugian Negara Keluar, Penyidik Kejari Kubar Langsung Tetapkan Tersangka Dana Hibah

Dari realisasi anggaran hibah sebesar Rp10.700.000.000 tersebut, setelah dilakukan audit oleh tim auditor, ditemukan potensi kerugaian negara sebesar Rp5.244.130.000.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaaan terhadap kurang lebih 30 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kWh meter pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Selain itu, pihak kejaksaan juga melibatkan tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kWh meter ini.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved