KPK Geledah Pengusaha Samarinda

KPK Buru Aset Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari: Sita 91 Kendaraan, 30 Jam Mewah, 5 Bidang Tanah

KPK buru aset mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari: Sita 91 kendaraan, 30 jam mewah, hingga 5 bidang tanah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN-TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KASUS RITA WIDYASARI - Kiri: Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kanan: deretan mobil milik pengusaha Samarinda yang disita KPK. Sebanyak 19 mobil senilai Rp 40,7 Miliar disita KPK. Jejak pengusaha Samarinda di kasus TPPU, Rita Widyasari eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK buru aset mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari: Sita 91 kendaraan, 30 jam mewah, hingga 5 bidang tanah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta dan aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait 3 kasus yang menjeratnya.

KPK sudah menyita sejumlah aset barang mewah dan kendaraan serta tanah milik Rita Widyasari.

Baca juga: 2 Lokasi Rumah Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, TPPU Korupsi Rita Widyasari 19 Kendaraan Disita

Tim penyidik KPK menyita sejumlah aset mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penyitaan dimaksud dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Ali Fikri memerinci terdapat 536 dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita tim penyidik terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita 91 unit motor dan mobil mewah milik Rita Widyasari.

"Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor," ucal Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya itu, terdapat lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya yang disita KPK.

KASUS RITA WIDYASARI - Kiri: Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Kanan: deretan mobil milik pengusaha Samarinda yang disita KPK.
KASUS RITA WIDYASARI - Kiri: Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Kanan: deretan mobil milik pengusaha Samarinda yang disita KPK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN-TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN)

Ali membeberkan, terdapat 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya.

Jubir berlatar belakang jaksa ini memastikan aset-aset tersebut sudah disita KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari.

"Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara," kata Ali.

Ali memastikan, tim penyidik terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya.

Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan hingga penyitaan.

Baca juga: Daftar 19 Mobil Mewah yang Disita KPK di Rumah Pengusaha Samarinda, Terkait Kasus Rita Widyasari

"Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya," tutur Ali.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Baca juga: Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, Daftar Kasus Rita Widyasari dan Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda terkait Kasus Mantan Bupati Kukar

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di rumah pengusaha Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6/6/2024) sore.

Diketahui, KPK datang ke Samarinda menuju ke rumah salah seorang pengusaha yang ada di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tim KPK berada di rumah tersebut kurang lebih enam jam, terhitung sejak pukul 11.00 Wita.

Hingga pukul 17.00 Wita, terpantau lembaga antirasuah tersebut masih berada di dalam area kediaman pengusaha batu bara Samarinda.

Sebelumnya, sekira pukul 12.00 Wita terpantau ada beberapa kendaraan masuk ke dalam area rumah itu. 

Beberapa kendaraan yang masuk tampak diingiri mobil petugas.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Pengusaha Batu Bara Asal Samarinda

Selama pemantauan juga ada beberapa mobil yang keluar masuk dari rumah tersebut. 

Ketika gerbang atau pagar rumah pengusaha itu dibuka, tampak petugas yang berjaga di sana.

Dari informasi yang diterima, kegiatan KPK ke rumah itu diduga terkait kasus lama yang berhubungan dengan mantan Bupati Kukar, almarhum Syaukani Hasan Rais.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK beberapa waktu lalu juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah pengusaha lain yang ada di Samarinda.

Bahkan KPK juga melakukan penitipan kendaraan-kendaraan hasil sitaan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved