Polda Kaltim Sita 10 Kg Sabu
8 Fakta Terkini Polda Kaltim Ungkap Kasus Narkoba 10 Kg, Rela Naik Motor 600 KM, Dibayar Rp 100 Juta
Sejumlah fakta terkini seputar pengungkapan peredaran narkoba antarprovinsi yang dilakukan Polda Kaltim terkuak.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta terkini seputar pengungkapan peredaran narkoba antarprovinsi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim terkuak.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi ada sabu seberat 10 Kilogram.
Polisi telah mengamankan 3 tersangka, yakni AR (44), R (39), dan A (31).
Belakangan juga terungkap bahwa bayaran yang diterima pelaku ternyata cukup besar
Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Kopi
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Handil D, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut," ujar Artanto, Jumat (7/6/2024).
Berikut sejumlah fakta terkini seputar pengungkapan kasus peredaran sabu antarprovinsi yang dilakukan Polda Kaltim:
1. Penyelidikan Sudah Dilakukan Sejak 10 Maret
Penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim selama 10 Maret hingga 23 Maret 2024 membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti sabu dalam jumlah besar.
"Kami menemukan barang bukti sabu seberat 10.406,40 gram bruto saat penggeledahan badan dan rumah tersangka," ungkap Artanto.
Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Saat ini tim opsnal masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pemesan dan pengendali barang," tegas Artanto.

2. Sosok 3 Tersangka
Setelah berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 10,4 kilogram senilai Rp15,6 miliar, Polda Kaltim turut merilis identitas ketiga tersangka yang terlibat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.