Berita Nasional Terkini
Kelola Rp 450 T! Fakta Baru Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Kabinet Prabowo-Gibran
Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi gratis di Kabinet Prabowo-Gibran kini semakin menguat.
"Tentu butuh upaya maksimal dan fokus yang menangani persoalan ini. Karena soal makan siang gratis menyangkut banyak hal. Mulai soal budgeting, ketersediaan suplay makanan hingga evaluasi implementasi kebijakan,” kata Adi kepada Kompas.com pada 8 Mei 2024.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, program tersebut tidak bisa berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) atau Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebab, dikhawatirkan pelaksanaannya tidak maksimal lantaran dua kementerian koordinator tersebut sudah memiliki banyak tugas.
"Kalau di bawah Menteri Koordinator (Menko) PMK atau Menko Perekonomian sepertinya khawatir terjadi overlapping kinerja dan berpotensi tidak maksimal. Karena Kemenko PMK dan Perekonomian mengurus begitu banyak persoalan. Intinya, kementerian makan gratis spesifik menangani persoalan ini,” ujar Adi.
Terkait regulasi karena ada perubahan atau penambahan jumlah kementerian, Adi mengatakan, bukan masalah besar.
Sebab, itu bisa dilakukan apabila memang ada keinginan.
"Regulasinya harus diubah. Negara ini mengubah regulasi bukan perkara rumit. Kalau entar elite sudah bersepakat, UU (Undang-Undang) itu bisa berubah sekejap. Kejadiannya sudah banyak,” katanya, seperti dilansir Kompas.com.
Penambahan kementerian
Pertimbangan membentuk kementerian khusus makan bergizi gratis ini sejalan dengan gagasan penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 40 dari 34 di era pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Bahkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kemudian, disetujui menjadi usulan inisiatif DPR.
Ada tiga materi perubahan dalam draf revisi UU Kementerian Negara yang disepakati jadi usulan DPR RI.
Baca juga: Emil Dardak tak Jadi Menteri, Gibran Akan All Out Menangkan Bareng Khofifah di Pilkada Jatim 2024
Pertama, Pasal 10 yang menyebut keberadaan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
Kedua, Pasal 15 yang sebelumnya mengatur tentang keseluruhan jumlah kementerian, yaitu 34.
Lalu, diubah menjadi jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.