Berita Nasional Terkini

PBNU Gerak Cepat Langsung Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya Sebut NU Sedang Butuh: Apapun yang Halal

PBNU gerak cepat langsung ajukan izin tambang, Gus Yahya sebut NU sedang butuh: Apapun yang halal.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri ketiga) saat konferensi pers di Kantor PBNU, Kamis (6/6/2024). PBNU gerak cepat langsung ajukan izin tambang, Gus Yahya sebut NU sedang butuh: Apapun yang halal. 

TRIBUNKALTIM.CO - PBNU gerak cepat langsung ajukan izin tambang, Gus Yahya sebut NU sedang butuh: Apapun yang halal.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU gerak cepat mengajukan izin konsesi tambang batu bara.

Dikabarkan, lokasinya berada di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan berupa pemberian wewenang kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang batu bara.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan izin pengelolaan usaha tambang ke pemerintah.

Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang tak Akan Ajukan Izin Mengelola Tambang, Ada yang Masih Pikir-pikir

PBNU bergerak cepat mengajukan konsensi agar bisa menambah pemasukan untuk membiayai organisasinya.

“NU ini pertama-tama seperti saya katakan butuh, NU ini butuh. Apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

“Karena keadaan di bawah ini ya sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin,” sambungnya.

Sebagai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan terbesar, kata Yahya, PBNU memiliki puluhan ribu pesantren hingga madrasah di seluruh Indonesia.

Untuk itu, diperlukan biaya besar untuk memastikan setiap sekolah memiliki fasilitas mumpuni, sekaligus menjamin kesejahteraan para tenaga pengajarnya.

Yahya kemudian mencontohkan kondisi Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur yang fasilitasnya sangat terbatas, karena minimnya anggaran.

“Maka ketika pemerintah memberi ruang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat ini menjadi sebuah peluang. Dan segera kami tangkap, wong kami butuh! Gimana lagi? Begitu, sehingga kami tangkap,” kata Yahya.

Yahya menambahkan, permohonan izin pengelolaan usaha tambang yang diajukan PBNU hingga saat ini masih diproses oleh pemerintah.

lihat fotoKetua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri ketiga) saat konferensi pers di Kantor PBNU, Kamis (6/6/2024).
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri ketiga) saat konferensi pers di Kantor PBNU, Kamis (6/6/2024).

“Jadi begitu pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 Tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Sekarang masih berproses,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved