Breaking News

Berita Nasional Terkini

Daftar Ormas Keagamaan yang tak Akan Ajukan Izin Mengelola Tambang, Ada yang Masih Pikir-pikir

Daftar ormas keagaaman yang tak akan ajukan izin mengelola tambang. Ada yang masih pikir-pikir

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Adhitya Ramadhan
JOKOWI IZINKAN ORMAS KEAGAMAAN KELOLA TAMBANG - Ilustrasi tambang. PP Nomor 25 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Daftar ormas keagaaman yang tak akan ajukan izin mengelola tambang. Ada juga ormas keagamaan yang masih pikir-pikir 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini daftar ormas keagamaan yang tak akan ajukan izin mengelola tambang meski Pemerintah telah membuka keran lewat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

PP Nomor 25 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

Bahkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 ini disebutkan ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika akan mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK).

Namun, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.

Baca juga: Trending, Sikap Muhammadiyah dan PGI, Jokowi Teken PP yang Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Baca juga: PP sudah Diteken Jokowi, Daftar Ormas Keagamaan yang Kini bisa Kelola Tambang di Indonesia

Baca juga: Ormas Dapat Jatah Kelola Lahan Tambang, Airlangga Hartarto: Ada Ormas yang Diprioritaskan

Meski begitu, sejumlah ormas keagamaan telah menolak tegas izin kelola tambang dari pemerintah itu.

Ormas keagamaan tolak izin tambang

Berikut deret ormas keagamaan yang telah menolak pemberian izin kelola tambang seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

1. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha tambang.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.

Senada, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut menegaskan, pihaknya tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

AGENDA JOKOWI - Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat silaturahim dengan penggiat infrastruktur di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023). Pengamat menyebut daftar 4 agenda politik Jokowi sebelum lengser. Terbaru putusan MD demi Kaesang
JOKOWI IZINKAN ORMAS KELOLA TAMBANG - Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat silaturahim dengan penggiat infrastruktur di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023). Daftar ormas keagaaman yang tak akan ajukan izin mengelola tambang. Ada yang masih pikir-pikir (Kompas.com/Hafidz Muba)

"Gereja Katolik selalu mendorong supaya tata kelola pembangunan taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," tuturnya, diberitakan Kontan, Kamis (6/6/2024).

"Karena itu KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," tegas Marthen.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim

Dia menjelaskan, urusan dan peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).

"KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat," imbuhnya.

2. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved