Berita Nasional Terkini
PBNU Gerak Cepat Langsung Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya Sebut NU Sedang Butuh: Apapun yang Halal
PBNU gerak cepat langsung ajukan izin tambang, Gus Yahya sebut NU sedang butuh: Apapun yang halal.
Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diketahui diteken pada 30 Mei 2024.
Baca juga: PBNU Bakal Dapat Konsesi Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar di Kaltim, Bahlil Segera Teken
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, saat ini baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan IUPK.
Baca juga: Alasan Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Konsesi Tambang dari Jokowi, Ingatkan Mudarat
PBNU Bakal Dapat Konsesi Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar di Kaltim, Bahlil Segera Teken
Terbaru, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM menyebutkan saat ini baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Baca juga: Din Syamsuddin Panjang Lebar Jelaskan Mengapa Muhammadiyah Harus Menolak Kelola Tambang dari Jokowi
"Baru PBNU yang mengajukan," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung
Lanjut Yuliot, pihaknya baru akan menerbitkan IUPK jika semua syarat terpenuhi.
Paling cepat 15 hari diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi.
Jika disetujui, ormas terbesar di Indonesia itu akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan IUP batu bara kepada PBNU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.