Berita Penajam Terkini

Saksi Audy Terima Uang Puluhan Juta dari Tersangka, Sidang Korupsi Dana Peningkatan Jalan di PPU

Jaksa KPK kembali memanggil 4 saksi pada sidang dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Pengadilan Tipikor Samarind

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Penajam Paser Utara berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/6/2024). Agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaksa KPK kembali memanggil 4 saksi pada sidang dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/6/2024).

Keempat saksi itu adalah Audy Rachman dan Kisman Hadi selaku honorer di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. Muhammad Nurul serta Kisman Hadi selaku PPK di Satker PJN I BBPJN Kaltim.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salamah dan Fauzi Ibrahim. Saksi Audy mengakui pernah menerima aliran dana dari terdakwa Hendra Sugiarto.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Samarinda Vonis Kepala Desa Long Lame Malinau 3,6 Tahun Penjara

“Saudara pernah menerima (uang) dari siapa saja,” tanya JPU.

“Saya pernah terima cuma dari Hendra (terdakwa Hendra Sugiarto),” jawab Audy.

Lebih lanjut, saksi Audy juga memberikan kesaksian bahwa dirinya pernah menerima uang senilai Rp 10 juta pada Oktober 2023 lalu.

“Saat itu dikasih cuma begitu aja,” ucapnya.

“Tidak pernah terima dari pak Riado (terdakwa Raido Sinaga),” lanjutnya.

Baca juga: Besok, 2 Tersangka Korupsi di Disdikbud Kubar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda

Selanjutnya, saat kembali ditanya mengenai penerimaan uang dari terdakwa Nono Mulyanto. Saksi Audy membantah hal tersebut.

Sempat mengelak, namun saat Jaksa KPK menunjukkan alat bukti transfer sejumlah uang yang dikirim dari rekening terdakwa Nono Mulyanto, Audy lantas mengubah jawabannya.

“Ini nomor rekening siapa,” tanya JPU. “Iya itu nomor (rekening) saya. Tapi saya lupa. Saya lupa berapa (uang yang ditransfer),” tandasanya.

Selanjutnya, terdapat keterangan yang diberikan saksi Angga ketika dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK. Kepada JPU ia mengakui tak pernah mengetahui adanya kewajiban penyerahan fee dari proyek yang dimenangkan perusahaan swasta

Walaupun, tidak mengakui hal itu, tetapi di dalam sidang terungkap kalau sejatinya saksi pernah menerima sejumlah uang. Baik yang dititipkan dari pihak rekanan untuk PPK 1.3 atas nama terdakwa Raido Sinaga.

Baca juga: Rumah Jaksa KPK Kemalingan, Cuma Laptop dan Berkas Kerja yang Dicuri, Sisanya Aman

“Benar tidak pernah, saudara tidak pernah menerima,” tanya JPU. “Ini di dalam BAP saudara ada keterangan Pak Nono menitipkan sejumlah uang kepada pak Naga,” lanjutnya.

Selain sejumlah uang yang diberikan dari Nono, Angga juga diketahui menerima uang dari Hendra Sugiarto. Meski awalnya Angga mengelak, namun pada akhirnya dia tak lagi bisa membantah hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved