Berita Nasional Terkini

Terjawab Alasan Gus Yahya Percaya Diri Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Didominasi Kader Nahdlatul Ulama

Terjawab alasan Gus Yahya percaya diri kabinet Prabowo-Gibran bakal didominasi kader Nahdlatul Ulama

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Slamet Priyatin
Gus Yahya yang bernama lengkap KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU yang terpilih dalam Muktamar ke-34 NU hari ini, Jumat (24/12/2021). Terjawab alasan Gus Yahya percaya diri kabinet Prabowo-Gibran bakal didominasi kader Nahdlatul Ulama 

Hal tersebut berdasarkan hasil survei Litbang Kompas soal isu penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

Adapun survei Litbang Kompas tersebut dilakukan pada periode 20-22 Mei 2024.

Hasilnya, sebanyak 71,5 persen warga yang menjadi responden berpendapat jumlah kementerian era Jokowi sudah ideal.

Adapun kementerian pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini adalah 34.

Jumlah ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Kementerian Negara. 

Hasil lainnya menunjukkan 42,3 persen responden menyatakan ingin kementerian di kabinet Prabowo-Gibran tetap berjumlah 34.

Bahkan,ada 20,4 persen respon bahkan menyatakan jumlah kementerian sebaiknya dikurangi.

Namun, sebanyak 34 persen warga yang menjadi responden setuju kementerian untuk kabinet Prabowo-Gibran ditambah.

Sedangkan, 3,3 persen menjawab tak tahu apakah kementerian lebih baik ditambah, tetap atau justru dikurangi.

Jajak pendapat melibatkan 516 responden dari 38 provinsi.

Sampelnya ditentukan secara acak dari responden panel sesuai jumlah penduduk di setiap provinsi.

Baca juga: Daftar Menteri Kesayangan Jokowi yang Diprediksi Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Dengan metode ini, tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dan margin of error penelitian kurang lebih 4,32 persen.

Adapun wacana menambah jumlah kementerian tengah bergulir dengan proses revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

DPR telah menetapkan revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU usul inisiatif DPR sebelum membahasnya bersama pemerintah.

Revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15 dan menyerahkan jumlah kementerian sepenuhnya kepada presiden.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved