Berita Nasional Terkini

Bahlil Mengaku Serba Salah, Beri Izin Tambang ke Asing Diprotes, ke PBNU Juga Salah, 'Maunya Apa?'

Polemik pemberian IUP kepada PBNU, turut direspons Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

BP Batam
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Bahlil Lahadalia mengaku serba salah, karena memberikan izin kepada asing dan konglomerat pasti akan diprotes, kini juga diprotes ketika memberikan izin untuk PBNU, yang merupakan masyarakat Indonesia. 

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ormas tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya turut terlibat dalam mengurusi perizinan tambang untuk ormas, meskipun penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

"Itu (pengurusan izin) nanti juga ke sini (Kementerian ESDM). Jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan, kan cuma ada 6 (agama di Indonesia)," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (5/6/2024).

Nantinya, Kementerian ESDM yang melakuikan evaluasi untuk hal-hal teknis terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan.

Baca juga: Yenny Wahid-Sekjen PBNU Kompak, Ajak Tak Pilih Capres yang Didukung Abu Bakar Baasyir, Respon Pakar

Usai dilakukan evaluasi, berkas akan dilimpahkan ke Kementerian Investasi/BKPM untuk penerbitan izinnya.

"Memang (kewenangan memberi izin) dilimpahkan ke BKPM, dilimpahkan untuk approval-nya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM," imbuh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.

Kendati begitu, ada syarat yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang.

Agus bilang untuk memperoleh surat rekomendasi, bahkan usaha ormas keagamaan tersebut harus memenuhi kriteria yang mencakup kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

"Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa" kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur dengan ketat oleh Kementerian ESDM.

“Tentu wilayahnya yang atur dari sini (Kementerian ESDM),” ujarnya.

Terkait kekhawatiran publik kebijakan baru ini akan menimbulkan konflik horizontal dengan ormas lainnya, Agus bilang, pemerintah bakal menerbitkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara detail terkait pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

Baca juga: Jabatan Cak Imin Mulai Digoyang, Gus Ipul PBNU Minta Ketua Umum PKB Diganti di Muktamar

Perpres tersebut juga akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

“Nanti bakal keluar Perpres-nya, ada tata cara (penawarannya)," ucap Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved