Berita Nasional Terkini
PBNU dapat Jatah Konsesi Tambang Bekas KPC, Grup Bakrie di Kaltim, Bahlil: Izin Terbit Pekan Depan
PBNU bakal dapat jatah konsesi tambang bekas KPC milik grup Bakrie di Kaltim. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil: izin terbit pekan depan.
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Meski menuai kritik terkait pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang, Pemerintah tetap terus tancap gas untuk kebijakan ini, dengan pemberian konsesi kepada PBNU.
Bahkan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan izin konsesi tambang kepada PBNU akan segera terbit pekan depan.
Izin konsesi tambang yang akan diberikan pada PBNU adalah jatah tambang batubara bekas dari PT Kaltim Prima Coal atau KPC milik grup usaha Bakrie di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Seperti update terkini pemberian izin konsesi tambang dari Pemerintah untuk PBNU di artikel ini.
Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang tak Akan Ajukan Izin Mengelola Tambang, Ada yang Masih Pikir-pikir
Baca juga: PP sudah Diteken Jokowi, Daftar Ormas Keagamaan yang Kini bisa Kelola Tambang di Indonesia
Baca juga: PBNU Gerak Cepat Langsung Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya Sebut NU Sedang Butuh: Apapun yang Halal
Izin untuk badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU) untuk mengelola tambang akan diterbitkan.
PBNU akan mendapat jatah tambang batubara bekas PT Kaltim Prima Coal milik grup usaha Bakrie di Kaltim.
Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dikelola oleh ormas keagamaan itu berstatus eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Lahan tersebut adalah hasil penciutan yang telah dikembalikan lagi kepada negara dan belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Oh kalau NU sudah jadi, sudah berpores. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, ini lebih cepat lebih baik," kata Bahlil kepada wartawan di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
Menurut Bahlil, penerbitan IUP kepada PBNU itu dilakukan sejalan dengan telah dibentuknya badan usaha sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Contoh, NU yang sudah kita lihat. NU mendapat, tapi NU membuat badan usaha. Jadi badan usahanya.

Nanti dikelola secara profesional. Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah Minggu depan sudah selesai urusannya," jelasnya.
Bahlil mengatakan, NU berhak mendapatkan izin kelola tambang untuk wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara di bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Baca juga: PBNU Gerak Cepat Langsung Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya Sebut NU Sedang Butuh: Apapun yang Halal
Namun, dia enggan menjelaskan jumlah cadangan yang ada di wilayah tersebut.
"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.