Berita Nasional Terkini
Bahlil Mengaku Serba Salah, Beri Izin Tambang ke Asing Diprotes, ke PBNU Juga Salah, 'Maunya Apa?'
Polemik pemberian IUP kepada PBNU, turut direspons Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca juga: Yenny Wahid-Sekjen PBNU Kompak, Ajak Tak Pilih Capres yang Didukung Abu Bakar Baasyir, Respon Pakar
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Disebutkan pula bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ESDM Sebut Tidak Sembarangan Ormas Bisa Kelola Tambang"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahlil soal Izin Tambang: Kita Prioritaskan kepada Ormas yang Butuh"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahlil: Dulu Kasih Izin Tambang ke Asing Diprotes, Sekarang untuk Ormas Ribut"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.