Berita Bontang Terkini

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes Bontang Masuk Tahap Pembuktian

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat salah satu pimpinan pondok pesantren di Bontang, berinisial FM, sedang berproses di Pengadilan Negeri

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi - Proses persidangan di Pengadilan Negeri Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat salah satu pimpinan pondok pesantren di Bontang, berinisial FM, sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Tahap pembuktian di agendakan dalam waktu dekat.

PN Bontang diketahui telah selesai menggelar sidang pertama terkait pembacaan dakwaan dari penuntut umum pada, tanggal 16 Mei lalu.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara PN Bontang Ngurah Manik Sidharta, saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Bontang Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam pembacaan dakwaan, tergugat atau penasihat hukumnya tidak melayangkan keberatan. Persidangan akan dilanjutkan pada agenda pembahasan pokok perkara atau tahap pembuktian.

Ia menjelaskan pada tahap itu, baik penggungat atau pun tergugat diberikan ruang untuk menyampaikan dalil pembelaan, dengan menghadirkan saksi-saksi dan juga dilakukan pemeriksaan barang bukti dan terdakwa.

"Proses persidangan pertama telah selesai, terdakwa tidak melayangkan keberatan, jadi agenda selanjutnya adalah pembahasan pokok perkara," tuturnya.

Diterangkan Manik, persidangan terdakwa FM dilakukan tertutup karena berkaitan dengan kasus asusila dengan korban anak di bawah umur.

Diketahui sebelumnya, FM yang merupakan pimpinan Ponpes tersandung kasus pelecehan seksual kepada salah seorang santrinya, yang sudah dilakukan sejak tahun 2022.

Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang jadi Tersangka Kasus Asusila pada Santriwati

Kelakuan FM baru terungkap pada tahun 2023 lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2023.

Atas perbuatannya, pasal yang didakwakan oleh penuntut umum yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di Saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved