Berita Nasional Terkini
Akhirnya Habib Rizieq Bebas Murni, Ini 2 Perkara Pidana Buat HRS Divonis 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara
Akhirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas murni. Ini 2 perkara pidana buat HRS divonis 4 tahun dan 8 bulan penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas murni.
Inilah 2 perkara pidana buat HRS divonis 4 tahun dan 8 bulan penjara.
Pertama kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Kedua perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masa bebas bersyarat Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Ternyata Amicus Curiae yang Dikirim Habib Rizieq Dkk Tak Didalami MK, Hanya 14 dari 33 Surat Dibaca
Baca juga: Megawati Hingga Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae, MK Sebut Sahabat Pengadilan Terbanyak di Pilpres
Baca juga: Profil Syarifah Mona Hasinah Alaydrus, Istri Baru Habib Rizieq, Beda Usia 27 Tahun dengan HRS
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bakalan menyandang status bebas murni.
"Masa bimbingan dalam menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berakhir tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan.
Keputusan Rizieq Shihab bebas murni tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata pengacara Rizieq Shihab, Aziz Januar, dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Selama dua tahun ke belakang, Rizieq menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Baca juga: Jokowi Buka-bukaan Harga Tanah IKN Nusantara di Kaltim, Bandingkan Harga Balikpapan dan Jakarta
Diketahui sebelumnya Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket Makin Keras Pompanya, Habib Rizieq Buka Suara soal Kecurangan Pilpres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.