Berita Nasional Terkini

Akhirnya Habib Rizieq Bebas Murni, Ini 2 Perkara Pidana Buat HRS Divonis 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Akhirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas murni. Ini 2 perkara pidana buat HRS divonis 4 tahun dan 8 bulan penjara.

Istimewa
Habib Rizieq Shihab - Akhirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas murni. Ini 2 perkara pidana buat HRS divonis 4 tahun dan 8 bulan penjara. 

Keluarga terdekat hadir memberikan dukungan.

Hanya proses akad saja yang terjadi pada momen sakral tersebut.

"Tidak ada resepsi, hanya akad sama acara makan-makan keluarga," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com.

Menikah atas Permintaan Anak

Pernikahan tersebut bukan tanpa sebab.

Di mana, Habib Rizieq kembali menikah setelah diminta langsung ketujuh anaknya.

Tak hanya itu, anak-anak Habib Rizieq sendiri yang berperan aktif mencarikan jodoh untuk pimpinan FPI tersebut.

"Yang menjodohkan, yang memaksa dalam tanda petik, ya itu anak-anaknya, itu konfirm tadi anak-anaknya baru cerita juga," ucapnya.

Desakan agar Habib Rizieq menikah lagi, setelah dua dari tujuh anaknya sempat memimpikan almarhum Umi Syarifah Fadhlun.

Dalam mimpi tersebut, almarhum meminta agar Habib Rizieq menikah lagi.

"Pernah satu dua anaknya itu dimimpiin ibunya almarhum untuk hal tersebut lah gitu, jadi inisiatifnya itu murni dari ketujuh anak-anaknya, kompak lah itu," ujarnya.

Habib Rizieq menyandang status duda setelah ditinggal wafat istrinya, Syarifah Fadhlun bin Yahya.

Umi Syarifah Fadhlun meninggal dunia pada Sabtu (16/12/2023) pada pukul 15.00 WIB karena penyakit yang dideritanya dan dimakamkan di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Minggu (17/12/2023). (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved