KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Daftar Mobil Mewah Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Disita KPK, McLaren, Austin hingga Porsche

Daftar mobil mewah Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang disita KPK. Ada McLaren, Austin, Lamborghini hingga Porsche

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Daftar mobil mewah Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang disita KPK. Ada McLaren, Austin, Lamborghini hingga Porsche 

Adapun Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rita Widyasari juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.

Ikuti Jejak Ayah, Jadi Bupati lalu Diciduk KPK

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Rita Widyasari merupakan politikus Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara sebanyak dua periode.

Rita Widysari pertama kali menjabat bupati untuk periode 2010 hingga 2015.

Kemudian, ia kembali menang dalam Pilkada 2016 sebagai Bupati Kutai Kertanegara.

Dikutip dari TribunKaltim, Rita Widyasari merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.

Adapun ayah Rita, Syaukani juga pernah terjerat kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara pada 2007 lalu.

Syaukani HR, Ayah Rita Widysari diketahui sebagai narapidana kasus korupsi yang mendapatkan grasi.

Dia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara.

Baca juga: Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, Daftar Kasus Rita Widyasari dan Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Kasus Rita Widyasari

Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

- Pertama, sebagai tersangka TPPU.

Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

- Kedua, tersangka suap

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved