Berita Nasional Terkini

Kapan Tapera Akan Diberlakukan? Bersiap Gaji Karyawan Dipotong Sebesar 3 Persen

Baru-baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
BP Tapera
TAPERA - Berikut ini informasi terkait kapan potongan gaji karyawan untuk Tapera akan diberlakukan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu isi aturan Tapera tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Rincian dananya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.

Lantas, apa itu Tapera?

Mengutip dari Kompas.com, Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.

Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Lalu, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?

Berikut poin penting soal aturan dana Tapera 2024.

Mengutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut 4 poin penting terkait dana Tapera:

1. Peserta dana Tapera Pasal 5 PP Nomor 21 tahun 2024 menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Selain itu, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Kemudian pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni:

- Calon pegawai negeri sipil (PNS)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved