Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan akan Gelar RDP untuk Selesaikan Sengketa Lahan Warga di Sepinggan
Kasus sengketa lahan milik warga di RT 35, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan masih terus berlanjut
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus sengketa lahan milik warga di RT 35, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan masih terus berlanjut.
Lahan warga seluas 2.300 meter persegi itu diakuisisi sebagai oleh Pemerintah Kota Balikpapan, tetapi hingga kini, ganti rugi yang dijanjikan belum diterima oleh ahli waris.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H. Laisa Hamisa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari ahli waris yang merasa belum mendapatkan kompensasi atas lahan yang berdekatan dengan lokasi SMA Negeri 4 Balikpapan tersebut.
Laisa menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga ahli waris tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada Pemkot Balikpapan.
"Jangan sampai ada kesalahan dalam pembayaran oleh pemerintah kota. Di sana ada seseorang bernama La Adi yang tidak bisa menandatangani dokumen dan hanya menggunakan cap jempol. Namun, tanda terima pembayaran menunjukkan tanda tangan yang bagus atas nama La Adi," kata Laisa, Selasa (11/6).
Baca juga: Alasan Komisi I DPRD Balikpapan Dorong Revisi Perda Kawasan Sehat tanpa Rokok Segera Selesai
Baca juga: Waspadai DBD di Musim Penghujan, DPRD Balikpapan Imbau Ketua RT Bersih Lingkungan
Ketua Komisi I ini menambahkan, pihaknya akan mengadakan rapat untuk memperjelas fakta-fakta dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta ahli waris guna menemukan solusi yang adil.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik Pemkot Balikpapan yang telah dibebaskan seluas 4,5 hektare. Namun, warga mengklaim bahwa mereka belum pernah menerima ganti rugi yang seharusnya diberikan untuk lahan seluas 2.300 meter persegi itu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan sebelumnya, Bagian Aset Pemkot Balikpapan menyatakan bahwa telah dilakukan pembebasan lahan seluas 1.000 meter persegi, menyisakan sekitar 1.000 meter persegi yang belum terbebaskan. Namun, di lapangan, pihak Bagian Aset menegaskan bahwa seluruh lahan sudah dibebaskan.
Baca juga: 7 Fraksi di DPRD Balikpapan Nilai Wajar karena Raih WTP dar BPK RI
Ketidakjelasan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan warga yang merasa hak mereka belum terpenuhi. DPRD Balikpapan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.(*)
Sat Polairud Polresta Balikpapan Perketat Pengamanan Libur Akhir Pekan |
![]() |
---|
DPRD Balikpapan Desak Transparansi Pajak demi Dongkrak PAD 2025 |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Tertibkan 6 Motor Gunakan Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat |
![]() |
---|
Polsek Balikpapan Selatan Amankan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Balikpapan Baru |
![]() |
---|
Disdikbud Balikpapan Kucurkan Rp 3 Miliar untuk Bantuan Laptop di Seluruh SKB di Kota Minyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.