Ibu Kota Negara
Ekonom Bocorkan Dana Iuran Tapera Bisa Digunakan Biayai Proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Ekonom bocorkan dana iuran Tapera bisa digunakan biayai proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Adapun anggotanya yaitu, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, hingga profesional.
"Transparansi ada komite dipimpin Menteri PUPR, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK, dan badan profesional," tuturnya.
Dia menyebut, komite Tapera akan membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.
Baca juga: Kumpulan Destinasi Wisata Sekitar IKN Nusantara Buat Kamu yang Ingin Berlibur ke Kalimantan Timur
Dengan begitu ia berharap BP Tapera tidak akan bernasib sama seperti PT Asabri (Persero).
Diketahui saat ia menjabat sebagai Panglima TNI, Moeldoko tidak bisa mengawasi Asabri secara seksama, padahal lembaga itu menyimpan iuran dana dari para prajurit.
"Jangan sampai terjadi seperti Asabri. Ini uang prajurit saya masa saya enggak tahu, gimana sih ini, bayangkan. Panglima TNI punya anggota 500.000 prajurit enggak boleh nyentuh Asabri. Akhirnya kejadian (korupsi) seperti kemarin, kita enggak ngerti, gitu," ungkap Moeldoko.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Kepala Negara menuturkan, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut.
Meski ia tidak memungkiri, akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.
Baca juga: 8 Fakta Terbaru Upacara HUT RI Digelar di IKN Kaltim dan Jakarta, Bukan Imbas Kepala Otorita Mundur
Fakultas Vokasi UNIBA dan Asosiasi Perguruan Tinggi K3 Indonesia Studi Lapangan ke IKN |
![]() |
---|
4 Sorotan terkait IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Pemerintah harus Jelaskan |
![]() |
---|
Beda Respons PDIP dan NasDem Soal Kebijakan Prabowo: IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028 |
![]() |
---|
Istilah IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Disorot, Golkar sebut tak Ada di Undang-undang, Respons Puan |
![]() |
---|
Prabowo Jadikan IKN Ibu Kota Politik, Beda Konsep dari Jokowi, Ini Penjelasan Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.