Ibu Kota Negara

Ekonom Bocorkan Dana Iuran Tapera Bisa Digunakan Biayai Proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur

Ekonom bocorkan dana iuran Tapera bisa digunakan biayai proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok. Sekretariat Presiden
UPCARA HUT RI DI IKN KALTIM - Presiden Joko Widodo saat meninjau lapangan lokasi Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di depan Istana Negara Nusantara, kawasan IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024) lalu. Ekonom bocorkan dana iuran Tapera bisa digunakan biayai proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur 

Adapun anggotanya yaitu, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, hingga profesional.

"Transparansi ada komite dipimpin Menteri PUPR, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK, dan badan profesional," tuturnya.

Dia menyebut, komite Tapera akan membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.

Baca juga: Kumpulan Destinasi Wisata Sekitar IKN Nusantara Buat Kamu yang Ingin Berlibur ke Kalimantan Timur

Dengan begitu ia berharap BP Tapera tidak akan bernasib sama seperti PT Asabri (Persero).

Diketahui saat ia menjabat sebagai Panglima TNI, Moeldoko tidak bisa mengawasi Asabri secara seksama, padahal lembaga itu menyimpan iuran dana dari para prajurit.

"Jangan sampai terjadi seperti Asabri. Ini uang prajurit saya masa saya enggak tahu, gimana sih ini, bayangkan. Panglima TNI punya anggota 500.000 prajurit enggak boleh nyentuh Asabri. Akhirnya kejadian (korupsi) seperti kemarin, kita enggak ngerti, gitu," ungkap Moeldoko.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Kepala Negara menuturkan, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut.

Meski ia tidak memungkiri, akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.

Baca juga: 8 Fakta Terbaru Upacara HUT RI Digelar di IKN Kaltim dan Jakarta, Bukan Imbas Kepala Otorita Mundur

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved