Berita Nasional Terkini
Hasto Tak Menyangka 2 Ponselnya dan Staf Disita KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Kedinginan 2,5 Jam
Hasto Kristiyanto tak menyangka 2 ponselnya dan staf disita KPK terkait kasus Harun Masiku, kedinginan 2,5 jam
TRIBUNKALTIM.CO - Hasto Kristiyanto tak menyangka 2 ponselnya disita mendadak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tak hanya 2 ponsel Hasto, KPK juga menyita ponsel staf dari Sekjend PDIP tersebut yang bernama Kusnadi.
Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto mengaku dibiarkan kedinginan selama 2,5 jam oleh penyidik KPK.
Diketahui, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK Senin (10/6/2024) terkait kasus buronan Harun Masiku.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Banten 2024, Elektabilitas Si Doel Bisa Ancam Airin Rachmi Diany
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024, Selisih Elektabilitas Isran Noor, Rudy Masud dan Andi Harun Tipis
Hasto mengaku keberatan terhadap langkah penyidik KPK tersebut.
Ia bahkan mengaku sempat berdebat dengan penyidik kala pemeriksaan berlangsung.
Terlebih, saat pemeriksaan dirinya tak boleh didampingi kuasa hukum.
Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa tindakan KPK tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pihaknya menilai, KPK menyalahi prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan."
Baca juga: Ekonom Bocorkan Dana Iuran Tapera Bisa Digunakan Biayai Proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur
Baca juga: Keluarga Beber 5 Terpidana Disiksa dan Dipaksa Mengaku Membunuh Vina Cirebon, Lapor ke Otto Hasibuan
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny mengatakan, barang-barang yang disita merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Atas dasar itu, pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.
Tim hukum juga akan mengajukan pra peradilan terkait penyitaan ponsel tersebut.
"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama."
"Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Ronny.
Baca juga: Serangan Balik Hasto, 3 Penyidik KPK Dilapor ke Dewas, Buntut Sita HP dan Buku Catatan Sekjen PDIP
Baca juga: Janji Hasto Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Sekjen PDIP Sebut Buronan Harun Masiku Korban Pemerasan
Kedinginan 2,5 Jam saat Pemeriksaan
Usai pemeriksaan, Hasto juga mengakui sempat merasa kedinginan di ruang penyidik KPK.
Hasto menyebut, sempat ditinggal sendiri di ruang pemeriksaan sekira 2,5 jam.
Dirinya mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Dikatakan Hasto, selama 1,5 jam diperiksa, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara.
"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," kata dia.
Baca juga: Diwanti-wanti KPK, Hasto Kristiyanto Pastikan akan Hadir Pemeriksaan terkait Kasus Harun Masiku
Baca juga: Megawati Tertawa Tahu Hasto Diperiksa Polda Metro, Selanjutnya akan Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku
KPK Sebut Penyitaan HP Sesuai Prosedur
Sementara Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.
KPK juga melakukan penyitaan dengan disertai surat perintah penyitaan.
"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Budi menuturkan, HP milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Untuk itu penyidik KPK memiliki wewenang dalam penyitaan HP milik Hasto ini.
Selain itu, penyitaan dilakukan sebagai bagian upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun Masiku.
"Penyitaan hape milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik," tutur Budi.
KPK soal Hasto Ditinggal dan Kedinginan saat Pemeriksaan
KPK mengatakan, pada momen Hasto sempat ditinggalkan penyidik KPK bermaksud memberikan waktu untuk membaca hasil berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
Baca juga: Hasto Tak Tinggal Diam PDIP Dituduh Projo Mainkan Politik Pecah Belah Jokowi dengan Prabowo Subianto
Baca juga: Akhirnya Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Terjawab Pasal yang Bisa Dijeratkan ke Sekjen PDIP
"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, KPK tidak sengaja meninggalkan Hasto sendirian di ruang pemeriksaan.
Penyidik, kata Budi, juga kembali ke ruang pemeriksaan setelah Hasto selesai membaca hasil BAP-nya.
"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," jelas Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Protes Hasto dan Respons KPK soal Sita HP hingga Drama Kedinginan saat Diperiksa Kasus Harun Masiku
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
2 Eks Penyidik KPK Kecewa Amnesti dan Abolisi Prabowo Buat Hasto dan Tom Lembong, Bukan Tanpa Alasan |
![]() |
---|
Respons Kejagung Usai Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong, Ada 1 Hal yang Ditunggu |
![]() |
---|
KPK Bidik Pemberi Perintah Topan Ginting, Mantan Kadis PUPR Sumut Terima Fee, Eks Pj Sekda Diperiksa |
![]() |
---|
Dampak Abolisi dan Amnesti Prabowo Buat Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Jaksa Agung Harus Dicopot |
![]() |
---|
Resmi! Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perayaan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.