Berita Nasional Terkini
Alasan Gusdurian Tolak Pemberian Tambang ke Ormas Keagamaan, Gus Dur Tak Pernah Beri Izin Konsesi
Alasan Gusdurian tolak pemberian tambang batu bara ke ormas keagamaan, Gus Dur tak pernah beri izin konsesi
TRIBUNKALTIM.CO - Jaringan Gusdurian menolak pemberian izin tambang batu bara untuk ormas keagamaan.
Diketahui, sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang mengajukan izin mengelola tambang batu bara tersebut.
Sementara, sejumlah ormas keagamaan lain memilih menolak.
Jaringan Gusdurian pun membeber alasan menolak izin tambang batu bara untuk ormas keagamaan yang diberikan Presiden Jokowi.
Diketahui, hal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Usai Periksa dan Sita Ponsel Hasto PDIP, KPK Optimis Bisa Bekuk Harun Masiku Dalam Sepekan
Baca juga: Terjawab 6 Lokasi Tambang Raksasa yang Ditawarkan kepada 6 Ormas Keagamaan, 70 Persen di Kaltim
"Menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian Inayah Wahid dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Inayah menambahkan, dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.
Jaringan Gusdurian menegaskan, industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika.
Termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, hingga penggusuran masyarakat lokal.
Bahkan, Jaringan Gusdurian telah mendampingi berbagai kasus terkait tambang seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.
Menurut Inayah, pelibatan ormas keagamaan sebagai entitas penerima izin pertambangan memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: Beda Sikap dengan PBNU, Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah
Baca juga: Romo Magnis Dukung KWI Tolak Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Kami Tidak Dididik untuk Itu
Pasalnya, selama ini ormas keagamaan berperan sebagai penjaga moral etika bangsa dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya terkait kebijakan industri ekstraktif.
"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," ucap putri bungsu Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Jaringan Gusdurian juga menilai keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan.
Misalnya, keterlibatan ormas keagamaan di sektor tambang berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
Kemudian, jumlah ormas keagamaan yang sangat banyak dinilai dapat menimbulkan terjadinya kerumitan pada tingkat pelaksanaan.
Sehingga berujung penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan.
Oleh karenanya, Jaringan Gusdurian meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan.
Baca juga: Ormas Keagamaan Kelola Tambang Dinilai Melanggar UU Minerba, Pengamat sebut yang Menolak Realistis
Baca juga: Dukung Pemegang IUP Capai ESG, Otorita IKN Konsultasikan Pedoman Reklamasi Tambang
"Karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal," ucap Inayah.
Di sisi lain, kini banyak negara di dunia yang mulai mencari energi alternatif agar ketergantungan pada batu bara bisa dihentikan dalam beberapa tahun ke depan.
Terlebih, aktivitas tambang batu bara secara global sudah dikategorikan sebagai bahan bakar kotor dikarenakan prosesnya yang merusak alam dan menghasilkan polutan berbahaya.
Menurutnya, bisnis ini merupakan bagian dari industri ekstraktif dengan mengolah dan menguras sumber daya alam yang bisa menimbulkan penghancuran habitat, mengakibatkan polusi, dan penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya.
Lebih lanjut, Jaringan Gusdurian juga terus berupaya melanjutkan nilai, pemikiran, dan keteladanan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan cara mengkritisi peraturan tersebut.
Apalagi Gus Dur memiliki rekam jejak yang menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya.
"Tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem," tambah dia.
Baca juga: Bahlil Mengaku Serba Salah, Beri Izin Tambang ke Asing Diprotes, ke PBNU Juga Salah, Maunya Apa?
Baca juga: Dukung Pemegang IUP Capai ESG, Otorita IKN Gelar Konsultasi Publik soal Pedoman Reklamasi Tambang
6 sikap Jaringan Gusdurian terkait kebijakan pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan:
1. Menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.
2. Meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
3. Meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
4. Mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.
5. Meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi serta melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.
6. Mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jaringan Gusdurian Minta Pemerintah Tinjau Ulang"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
4 Contoh Studi Kasus PPG 2025 Lengkap dengan Jawaban |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Kuasa Hukum: Kami Kaget dan Sedih |
![]() |
---|
Update Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK |
![]() |
---|
Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025, Puan Ungkap Alasan dan Singgung Konoha hingga One Piece |
![]() |
---|
Kenapa Bupati Pati Didemo dan Diminta Mundur? Akar Masalah hingga Munculnya Usul Pemakzulan Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.