Berita Nasional Terkini

Terjawab 6 Lokasi Tambang Raksasa yang Ditawarkan kepada 6 Ormas Keagamaan, 70 Persen di Kaltim

Terjawab 6 Lokasi Tambang Raksasa yang Ditawarkan kepada 6 Ormas Keagamaan, 50 Persen di Kalimantan Timur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sharing Profit dari PT KPC menambah PAD Kutim sebesar Rp 500 miliar. Terjawab 6 Lokasi Tambang Raksasa yang Ditawarkan kepada 6 Ormas Keagamaan, 50 Persen di Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memberikan tawaran kepada 6 organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan untuk mengelola tambang batu bara.

Terungkap pula lokasi konsesi tambang batu bara yang ditawarkan kepada ormas keagamaan.

Sebagian besar berlokasi di Kalimantan Timur.

Dan ada pula di Kalimantan Selatan.

Baca juga: DPR Bongkar Fakta Realisasi Investasi IKN Nusantara, Investor Asing Nol dan Domestik Baru 30 Persen

Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B untuk ormas keagamaan itu.

Mereka akan mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.

Enam ormas keagamaan yang dimaksud adalah ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Buddha.

"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

"(Sehingga) mereka ada sumber dana untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," sambungnya.

Arifin mengungkapkan 6 eks lahan PKP2B. Yakni eks lahan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Menteri ESDM memastikan sebanyak 6 PKP2B tersebut sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas keagamaan.

Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.

"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, jika ormas yang bersangkutan tidak mau ambil," papar Arifin.

"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved