Idul Adha 2024

Apakah Boleh Hewan Betina Digunakan Sebagai Hewan Kurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Umat Muslim di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban

Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ramai warga melihat sapi kurban di lapak Fheis 999, kawasan Kampung Timur Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bolehkah hewan betina menjadi hewan kurban?

Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban sebagai bagian dari ibadah yang diwajibkan.

Tradisi ini memiliki makna yang dalam, di mana umat Muslim mengikuti jejak Nabi Ibrahim yang siap mengorbankan putranya atas perintah Allah SWT.

Namun, muncul pertanyaan apakah hewan betina dapat digunakan sebagai hewan kurban?

Dalam Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai hewan yang diperbolehkan sebagai hewan kurban.

Berdasarkan panduan agama, hewan yang digunakan sebagai kurban harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Baca juga: 6 Rukun Khutbah Idul Adha yang Wajib Diketahui, Mengingatkan Peristiwa Pengorbanan Nabi Ibrahim

Salah satu syarat tersebut adalah hewan tersebut harus memiliki kualitas yang baik dan tidak memiliki cacat yang signifikan.

Namun, tidak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik bahwa hewan kurban harus jantan atau betina.

Berdasarkan panduan dari ulama dan pakar agama, diperbolehkan untuk menggunakan hewan betina sebagai hewan kurban.

Hewan betina memiliki kualitas daging yang sama dengan hewan jantan, sehingga tidak ada larangan yang mengharamkannya sebagai hewan kurban.

Hadis Riwayat Muslim Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah menerima kurban dari hewan betina yang tidak mengandung, cacat dan berumur dua tahun."

Hadis ini menunjukkan bahwa umur hewan kurban juga menjadi salah satu syarat penting.

Untuk hewan seperti sapi dan kerbau, minimal umurnya harus mencapai dua tahun, sedangkan untuk kambing atau domba, minimal umurnya adalah satu tahun.

Hadis Riwayat Ahmad dan Abu Daud Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud,Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak diterima kurban dari hewan cacat, satu mata buta, dan yang patah tanduknya."

Hadis ini menegaskan bahwa hewan kurban haruslah dalam keadaan sehat dan tidak cacat.

Dalam memilih hewan kurban, umat Muslim harus memastikan bahwa hewan tersebut bebas dari cacat atau kelainan yang membuatnya tidak layak untuk dikurbankan.

Namun, perlu dicatat bahwa umumnya hewan jantan lebih disukai untuk dijadikan hewan kurban, terutama karena ukuran dan kualitas daging yang biasanya lebih baik.

Ada beberapa kecenderungan dalam masyarakat yang lebih memilih menggunakan hewan jantan sebagai hewan kurban.

Hal ini mungkin terkait dengan kebiasaan dan tradisi yang telah berlangsung sejak lama, serta pertimbangan praktis seperti ukuran dan produktivitas hewan.

Dari segi syariah, penggunaan hewan betina sebagai hewan kurban tetap diperbolehkan.

Penting juga untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan populasi hewan.

Jika penggunaan hewan betina sebagai hewan kurban dilakukan dengan bijak dan tidak mengganggu populasi hewan itu sendiri, maka tidak ada masalah dari segi syariah.

Dalam menjalankan ibadah kurban, yang terpenting adalah niat yang tulus dan kesungguhan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami dan menghormati panduan agama yang telah ditetapkan dalam hal ini.

Selain itu, konsultasikan juga dengan ulama atau pakar agama jika ada pertanyaan atau keraguan mengenai hukum penggunaan hewan betina sebagai hewan kurban.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hewan betina boleh digunakan sebagai hewan kurban dalam tradisi Idul Adha, selama hewan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam agama.

Yang terpenting adalah menjalankan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan berdasarkan pedoman agama yang benar.

Syarat hewan yang bisa dijadikan kurban

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat berikut:

1. Harus hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

2. Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat.

- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

- Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

- Domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahyn.

- Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yang matanya jelas-jelas buta (picek), yang keadaannya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus tak berlemak," (HR. Tirmidzi).

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bolehkah Hewan Betina Menjadi Hewan Kurban Idul Adha 2023? Ini Penjelasannya Menurut Hadits, 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 3 Syarat Hewan Kurban, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved