Ibu Kota Negara

Disentil DPR, Bahlil Akui Belum Ada Investasi Asing di IKN Kaltim, BPK Soroti Penggunaan Dana APBN

Disentil anggota DPR, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia akui belum ada investasi asing IKN di Kaltim. BPK soroti penggunaan dana APBN

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar YouTube TV Parlemen
IKN KALTIM - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6/2024). Disentil anggota DPR, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia akui belum ada investasi asing IKN di Kaltim. BPK soroti penggunaan dana APBN 

Tahun 2024, realisasi untuk pembangunan klaster infrastruktur dasar per April mencapai Rp 2,8 triliun dari pagu Rp 36,5 triliun.

Anggaran itu digunakan untuk pembangunan gedung di kawasan Istana Negara, kementerian koordinator, dan kementerian lainnya serta gedung Otorita IKN (OIKN).

Kemudian, juga untuk pembangunan tower rusun ASN dan pertahanan keamanan (hankam), rumah tapak menteri, dan rumah sakit IKN.

Baca juga: Dampak Minor IKN Nusantara di Kaltim, Jatam Beber Kelompok Rentan Dirugikan, Kuburan Sampai Digusur

Anggaran juga digunakan untuk pembangunan jalan tol IKN, jalan dan jembatan IKN, serta bandara VVIP.

Selanjutnya, untuk penataan dan penyempurnaan kawasan Bendungan Sepaku Semoi, embung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), dan pengendalian banjir IKN.

Realisasi berikutnya sebesar Rp 2 triliun digunakan untuk pembangunan klaster non-infrastruktur.

Adapun total pagu untuk klaster ini sebesar Rp3,2 triliun.

Anggaran klaster noninfrastruktur digunakan untuk perencanaan, koordinasi, dan penyiapan pemindahan; promosi/publikasi/sosialisasi IKN; laporan dan rekomendasi kebijakan pada kementerian/lembaga (K/L); kegiatan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi; dukungan pengamanan Polri; serta operasional OIKN.

Masalah di penggunaan APBN di IKN ini tersaji di dalam dokumen BPK berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Sebagai informasi, pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan kinerja pembangunan IKN TA 2022 sampai dengan Triwulan III-2023 sebagai bagian pembangunan tahap I tahun 2022-2024 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil temuan BPK, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN, dan ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari kementerian/lembaga kepada Otorita IKN.

Perlu diketahui, selain permasalahan tata kelola dan peralihan aset IKN, BPK juga menemukan beberapa problem dalam pembangunan IKN.

Permasalahan itu mencakup tentang pendanaan pembangunan infrastruktur yang masih bertumpu APBN, kesiapan lahan, serta manajemen pasokan material dan alat konstruksi.

Baca juga: Alasan PKS - PDIP Kompak Serang Jokowi Soal Upacara 17 Agustus di IKN di Kaltim: Terlalu Dipaksakan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved