Pendidikan
Jadwal PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SD dan SMP, Tahap Pertama Proses Verifikasi dan Validasi
Berikut jadwal PPDB Balikpapan 2024 untuk jenjang SD dan SMP yang sebentar lagi dibuka.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal PPDB Balikpapan 2024 untuk jenjang SD dan SMP yang sebentar lagi dibuka.
Sebelumnya, pengumuman kelulusan untuk SD dan SMP telah diumumkan pada 10 Juni kemarin.
Jangan lupa persiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPDB 2024 dan menyiapkan berkas persyaratan.
Untuk jenjang SD dan SMP, PPDB Balikpapan 2024 dimulai dari tahapan proses verifikasi dan validasi pada 26 Juni higga 3 Juli mendatang.
Baca juga: Inilah Jadwal PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMA Lengkap Link Pendaftaran dan Syaratnya
Kemudian, untuk pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua/wali berlangsung pada 1-4 Juli.
Sedangkan, jalur reguler pada 8-9 Juli.
Jadwal PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SD dan SMP

Dikutip dari Instagram @disdikbud.balikpapan, berikut jadwal lengkapnya.
26 Juni - 3 Juli = Proses verifikasi dan validasi
1-4 Juli = Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua/wali
5-6 Juli = Daftar ulang jalur zonasi, afirmasi prestasi dan perpindahan orang tua/wali
8-9 Juli = Pendaftaran jalur reguler
10-11 Juli = Daftar ulang jalur reguler
15-17 Juli = Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah SMP
15-27 Juli = Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah SD
Proses verifikasi dan validasi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Calon peserta didik mengambil nomor urut antrian Verval melalui sistem aplikasi verval
2. Calon peserta didik yang telah mendapat nomor urut, melalukan proses verval melalui Tim Verifikasi sesuai dengan nomor urutnya
Verifikasi dan validasi yang dimaksud adalah dengan kategori sebagai berikut :
1. Calon Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi.
2. Calon Peserta didik yang mendaftar pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
3. Calon Peserta didik yang lulus di Kota Balikpapan, namun belum memiliki data kependudukannya Kota Balikpapan.
4. Calon Peserta didik yang lulus di Kota Balikpapan, namun data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya.
5. Calon Peserta didik yang lulus dari Kota Balikpapan, namun data kependudukannya di Kota Balikpapan.
6. Calon Peserta didik yang lulus dari luar Kota Balikpapan selanjutnya kembali ke orangtua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya Kota Balikpapan.
7. Calon Peserta didik dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus Tahun 2021, 2022, 2023, dan lulus tahun 2024 dari SPNF'
Tata cara verifikasi dan validasi untuk jalur prestasi
Melengkapi persyaratan berikut:
1. KTP orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
3. Kartu Keluarga
4. SKL atau bukti lain yang dibenarkan oleh UU
5. Bagi calon peserta didik melalui jalur prestasi harap untuk melakukan proses
- Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai
- Melampirkan piagam dan/atau sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (hafal Alquran) dari lembaga, Instansi atau bentuk lain yang disahkan UU.
Tata Cara Verifikasi dan Validasi Calon Peserta didik yang lulus di Kota Balikpapan, namun belum memiliki data kependudukannya Kota Balikpapan
Calon Peserta didik yang lulus di Kota Balikpapan, namun belum memiliki data kependudukannya Kota Balikpapan (Hanya diperuntukkan bagi orangtua/wali yang melaksanakan perpindahan tugas) agar melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
3. Kartu Keluarga.
4. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
5. Calon peserta didik baru melengkapi dokumen antarlain:
- Surat pindah orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan yang mempekerjakan.
- Surat Pernyataan tempat tinggal dari atasan.
Tata cara verifikasi dan validasi untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. KTP orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
3. Kartu Keluarga
4. SKL dari sekolah asal
5. Calon peserta didik baru melengkapi dokumen antar lain:
- Surat pindah orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan yang mempekerjakan
- Surat Pernyataan tempat tinggal dari atasan
Tata Cara Verifikasi dan Validasi Calon Peserta didik dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus Tahun 2021, 2022, 2023, dan lulus tahun 2024 dari SPNF
Calon Peserta didik dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus Tahun 2021, 2022, 2023, dan lulus tahun 2024 dari SPNF agar melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan.
4. Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan yang bersangkutan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.