Idul Adha 2024

Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam dan Golongan yang Berhak Menerima

Ini aturan pembagian daging kurban Idul Adha yang sesuai syariat Islam dan tiga golongan yang berhak menerima.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Anneke Puteri
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
IDUL ADHA 2024 - Pembagian daging kurban saat Idul Adha sesuai dengan syariat Islam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini aturan pembagian daging kurban Idul Adha yang sesuai syariat Islam dan tiga golongan yang berhak menerima.

Perintah berkurban termasuk dalam sunnah muakkad yang artinya tidak wajib namun sangat dianjurkan oleh Allah swt.

Pelaksanaan kurban diabadikan dalam cerita Nabi Ibrahim yang mendapatkan perintah dari Allah swt untuk menyembelih anaknya, yaitu Nabi Ismail.

Dalam pelaksanaan kurban ini, ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembagian daging kurban agar adil untuk semua penerima.

Lalu, berapa kilogram daging kurban yang didapat dan bagaimana cara pembagiannya?

Ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum.

Ketentuan persentase pembagiannya adalah 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.

1. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban atau yang memiliki sebutan shohibul qurban berhak untuk mendapatkan jumlah daging yang lebih banyak.

Sedangkan sisanya yaitu ⅔ bagian harus diberikan kepada pihak lain seperti fakir miskin dan masyarakat umum.

Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.

Baca juga: Pemkot Samarinda Beberkan Ciri Hewan Kurban Idul Adha 2024 yang Sehat

2. Fakir Miskin

Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.

1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.

Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.

Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.

Baca juga: 22 Teks Khutbah Idul Adha Menyentuh Hati, Ajarkan Soal Kesabaran, Kerendahan Hati, hingga Ikhlas

3. Masyarakat Umum

Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.

1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.

Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.

Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.

Dengan catatan, daging kurban yang diterima tak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi.

Baca juga: 10 Macam Resep Olahan Daging Kurban yang Nikmat Dihidangkan Bersama Keluarga Idul Adha 2024

Syarat Jika Ingin Berkurban

Masyarakat umum yang memiliki rezeki lebih atau sanggup membeli daging kurban juga ada ketentuannya, yaitu:

1. Beragama Islam

Seseorang yang ingin berkurban haruslah yang beragama Islam.

Jika non Islam, maka tidak termasuk dalam kegiatan berkurban, namun hanya menyumbang untuk menyembelih biasa.

2. Sudah Baligh

Seseorang yang ingin berkurban harus sudah baligh dan mampu membedakan hal yang baik atau buruk.

Baca juga: Umat Muslim Harus Tahu, Ini 3 Larangan di Hari Raya Idul Adha, Salah Satunya Tidak Boleh Berpuasa

3. Mampu

Tidak ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk berkurban saat Idul Adha.
Namun, hanya seseorang yang mampu membeli hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta.

4. Menjalankan Rukun Kurban

Rukun kurban ini yaitu berpuasa dan disunnahkan untuk dilakukan tepat tiga hari sebelum hari raya Idul Adha(*)

 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved