Tribun Kaltim Hari Ini

Larangan Penjualan BBM Eceran Belum Jelas, Pemkot Samarinda Proses Peraturan Walikota

Pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Samarinda masih harap-harap cemas menanti kepastian regulasi yang akan menentukan nasib mereka.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
BBM ECERAN - Ilustrasi POM Mini di Samarinda. 

SAMARINDA, TRIBUNKALTIM.CO - Pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Samarinda masih harap-harap cemas menanti kepastian regulasi yang akan menentukan nasib mereka.

Sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda tentang larangan penjualan BBM eceran tanpa izin pada 30 April 2024 lalu, belum ada kejelasan lanjutan terkait aturan teknis pelaksanaannya.

SK Wali Kota tersebut sebelumnya dianggap masih membingungkan. Sebab di dalamnya, tak mutlak melarang pedagang BBM eceran untuk berjualan.

Baca juga: Menanti Regulasi BBM Eceran di Samarinda, Komisi I DPRD Meminta BPH untuk Pikirkan

Padahal, SK Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tersebut tertulis Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Meski persoalan ini sudah berjalan satu bulan lebih, pembahasan mengenai aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) ini nyatanya masih terkatung-katung di Bagian Hukum Pemkot Samarinda.

Hal ini membuat para pedagang BBM eceran bimbang dan tak bisa berbuat banyak.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jusmaramdhana Alus, pembahasan ini masih terus dimatangkan, dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini bertujuan sebagai langkah harmonisasi.

"Secara garis besar yang dibahas memang sama dengan SK yang sudah terbit beberapa waktu lalu itu, tapi ini nantinya akan lebih detail lagi. Dan saat ini harmonisasi dulu," ungkap Yus, sapaan akrabnya.

Baca juga: Ini Langkah yang Diambil Walikota Samarinda Andi Harun Terkait Perizinan Bagi Pedagang BBM Eceran

Menambahkan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda mengaku bahwa saat ini, draf regulasi tersebut kini tengah diproses oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan kini sedang diharmonisasi.

Sehingga SK yang sudah bergulir sebelumnya, nantinya dapat lebih diperkuat kembali dengan Perwali tersebut.

"Setelah itu, prosesnya akan dilanjutkan di Biro Hukum Provinsi Kaltim," jelasnya.

Lebih lanjut, Asran menargetkan agar Perwali ini dapat segera diselesaikan. Sehingga persoalan ini tak akan berlarut terlalu lama. "Setelah semua langkah dilalui," pungkasnya.(snw)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved