Berita Paser Terkini
PPDB 2024 untuk SD dan SMP di Paser Dimulai Awal Juli, Begini Cara Unduh Pendaftaran
PPDB 2024 untuk SD dan SMP di Paser dimulai awal Juli, begini cara unduh pendaftaran.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 tingkat SD dan SMP di Kabupaten Paser akan dimulai Juli mendatang.
Pendaftaran dilaksanakan melalui empat jalur yaitu melalui zonasi, afirmasi, pemindahan tugas orang tua atau wali dan prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Yunus Syam mengatakan, PPDB akan berlangsung dalam 10 hari.
"Untuk proses PPDB, dimulai dari tanggal 1 sampai 10 Juli mendatang," terang Yunus, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Pansus II DPRD Paser Gelar RDP, Matangkan Raperda Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Pendaftaran melalui jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua akan lebih dulu dilaksanakan dari 1-2 Juli dan pengumumannya pada 3 Juli 2024.
Sementara untuk sistem zonasi dimulai dari 3 hingga 5 Juli dan diumumkan pada 6 Juli 2024.
"Selanjutnya daftar ulang serta pendataan dilakukan 8 sampai 10 Juli, jadi calon peserta didik maupun orangtua atau wali murid dapat mengunduh pendaftaran di laman website ppdb.paserkab.go.id," imbuhnya.
PPDB jalur zonasi sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
Untuk SD, setidaknya 70 persen dari daya tampung, sedangkan SMP paling sedikit 50 persen.
"Alamat calon murid telah diterbitkan 1 tahun sebelum dibukanya pendaftaran tahun ajaran baru," sambungnya.
Baca juga: Dukung Penanganan Stunting, Kideco Jaya Agung Serahkan Bantuan Rp4,1 M kepada Pemkab Paser
Yunus menegaskan, jalur afirmasi sekolah wajib menerima calon peserta didik setidaknya 15 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Selain itu, juga harus dilengkapi bukti atau keterangan keluarga tidak mampu, seperti kartu Program Indonesia Pintar (PIP) maupun peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
"Bisa juga dengan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah, begitupun bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dilengkapi surat keterangan dari dokter, psikolog dan atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian terkait," ulas Yunus.
Sementara untuk jalur perpindahan orangtua, paling banyak 5 persen dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.
Anak guru atau tenaga kependidikan yang menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orangtua/wali, kata Yunus haruslah di sekolah yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.