Berita Viral
Mahfud MD Berseteru dengan Habiburokhman soal Kasus Vina Cirebon Bisa Selesai 7 Hari
Mahfud MD berseteru dengan Habiburokhman soal kasus Vina Cirebon bisa selesai 7 hari.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
"Mas Habiburrokhman. Tunjukkan kapan dan dimana saya bilang "Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari". Kalau ada saya bayar Rp 100 juta. Serius ini," tulis Mahfud MD dikutip TribunJakarta.com dari akun X @mohmahfudmd.
Baca juga: Sebut Kasus Vina Cirebon tak Akan Dapat Keadilan, Hotman Paris Singgung DPO yang Dihilangkan Polisi
Habiburokhman Nilai Mahfud MD Omong Kosong
Diketahui, Habiburokhman menilai ucapan eks Menkopolhukam Mahfud MD omong kosong.
Hal itu terkait permintaan Mahfud MD yang berharap presiden terpilih Prabowo Subianto ikut turun tangan membantu menyelesaikan kasus Vina Cirebon.
Habiburokhman malah meminta calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu agar tidak banyak berkomentar.
"Omong kosong lah Pak Mahfud sudah game over lah, jangan banyak komentar lagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Selain itu, Habiburokhman juga meminta para pakar hukum tidak mendesak pemerintah membentuk tim pencari pakar kasus Vina Cirebon.
Ia melihat tim pencari fakta tidak dibutuhkan. Pasalnya, kasus tersebut sudah ditangani Polri.
"Tim pencari faktannya sudah ada namanya Polri, namanya APH aparat penegak hukum," tambah Habiburokhman.
"Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya ataupun pedoman acaranya ada semua kok," kata dia.
Habiburokhman menilai, kasus Vina bisa saja dievaluasi kembali melalui peninjauan kembali (PK). Akan tetapi, katanya, bagi pihak yang menggugat harus menemukan adanya novum (surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan).
"Kalau toh memang ada perkembangan dan bukti bukti baru kan ada namanya peninjauan kembali."
"Silakan saja ditempuh, selama ini, sejauh ini kan sudah ada putusan putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum dirubah, belum ada novumnya untuk mengubahnya, maka itulah yang kita pedomani," jelas Habiburokhman.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak untuk sabar dan tidak memberikan asumsi liar.
"Jangan persoalan hukum itu kita sikapi dengan asumsi, apalagi asumsi dari masing masing orang yang tidak memiliki kompetensi."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.