Tribun Kaltim Hari Ini
KPU RI Cek Gudang di Kaltim, Jadwal Penghitungan Suara Ulang di 147 TPS Awal Juli
KPU RI cek gudang di Kaltim untuk persiapan penghitungan suara ulang di 147 TPS yang akan dilakukan awal Juli 2024 ini.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kunjungan kerja ke Kota Samarinda dan Kota Balikpapan.
KPU RI secara langsung memastikan persiapan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di 147 TPS di Provinsi Kalimantan Timur.
Pengecekan persiapan oleh KPU RI sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu legislatif untuk DPR RI di Dapil Kaltim terkait penghitungan suara ulang di 147 TPS.
"Saya dan anggota KPU RI lainnya melakukan kunjungan kerja mulai dari KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Kota Samarinda," ujar Anggota KPU RI Idham Kholik, saat berada di Kota Samarinda, Sabtu (15/6/2024) lalu.
Baca juga: Cegah PSU Kembali Terulang, Inilah Sejumlah Langkah yang DiambIl KPU Kaltim Jelang Pilkada 2024
Baca juga: KPU Balikpapan Akui PSU di TPS 31 Kelurahan Damai Akibat Kelalaian Bersama yang Bersifat Paripurna
Baca juga: Rekomendasi Telah Diserahkan, PSU di Kelurahan Baqa Samarinda Seberang Segera Dilaksanakan
Kunjungan ini bertujuan memastikan persiapan pelaksanaan PSU yang akan dilakukan dalam beberapa waktu kedepan.
"Kami ingin memastikan dokumen surat suara yang tersebar di 147 TPS di 9 kabupaten/kota dalam kondisi aman.
Kami menyaksikan langsung gudang penyimpanan logistik di KPU Kota Samarinda yang dalam kondisi baik dan dijaga aparat keamanan," jelasnya.
Ia juga mengapresiasi aparat keamanan melakukan penjagaan secara ketat untuk keamanan kotak dan surat suara yang ada di gudang penyimpanan logistik.
Surat Dinas Diterbitkan
KPU RI juga akan menerbitkan surat dinas dan informasi, terkait kapan penyelenggaraan PSU akan dimulai serta sosialisasi oleh KPU Kaltim kepada masyarakat.
Karena hasil penghitungan atau hasil rekapitulasi di tingkat provinsi yang menjadi penggabungan perolehan suara dalam satu dapil itu berasal dari form d.hasil kabupaten/kota, dan form d.hasil kab/kota, itu dari fotm d.hasil PPK.
“Rekapannya berjenjang.

Agar publik bisa mengetahui, jika publik mengecek perolehan suara pemilu di salah satu kecamatan, ternyata ada perbedaan, mengapa, itu dapat mengetahui kronologisnya dengan baik,” terangnya.
Dalam waktu dekat, KPU akan menerbitkan surat dinas, dan nanti informasinya disampaikan oleh KPU Kaltim.
Baca juga: Ada Rekomendasi PSU, KPU Samarinda Pastikan Pleno Tetap Berjalan
Menurut Idham, ini merupakan informasi yang harus disebarluaskan kepada peserta pemilu, stakeholder, serta media yang terlibat sebagai penyebar informasi ke publik.
“Kami perintahkan KPU Kaltim sosialisasi ke peserta, stakeholder, khususnya rekan media.
Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli Cek Kesiapan Logistik Penghitungan Suara Ulang di Samarinda |
![]() |
---|
Reaksi Bawaslu Kukar Terkait Penghitungan Suara Ulang Pileg di 43 TPS Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
Tetapkan Anggota Legislatif Terpilih, KPU Kaltim Serahkan SK ke Mendagri untuk Jadwal Pelantikan |
![]() |
---|
KPU Kaltim Bersiap untuk Tahapan Calon Perseorangan di Pilgub Kalimantan Timur 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.