Ibu Kota Negara
Terjawab Sudah Siapa yang Salah Sampai Tak Satupun Investor Asing Minati IKN Kaltim? Ini Kata Ahli
Terjawab sudah siapa yang salah sampai tak satupun investor asing minati IKN di Kaltim? pengamat dan DPR buka suara.
Dia menegaskan seharusnya menyampaikan bahwa pembangunan IKN ini secara bertahap.
Penting agar pemerintah mengevaluasi komunikasi bahwa percepatan investasi bukan hanya terkonsentrasi di IKN.
Akan tetapi modal asing itu harus masuk kepada Provinsi Kalimantan secara menyeluruh utamanya Kalimantan Timur.
“Itu menurut saya yang harus disampaikan pemerintah agar modal asing itu masuk,” ungkapnya.
Dosen Perbanas Institute Itu memandang terhambatnya investor luar negeri bukan karena menunggu kabinet pemerintahan baru.
Sebab IKN jelas bukan tujuan investasi, dia adalah sebuah kota, bukan pabrik.
“Yang harus didorong adalah investasi di kota-kota sekitar IKN yang seharusnya direncanakan menjadi pusat industri baru. Seperti Balikpapan dan Samarinda,” pungkasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Investor Asing Masih Ogah Masuk IKN, Ekonom: Komunikasi Pemerintah dari Awal Salah.
Baca juga: Pemkab PPU Siap Sukseskan Upacara HUT RI Perdana di IKN
Menunggu Pembangunan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui investor asing hingga kini belum masuk ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Bahlil ketika rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/6/2024).
Di hadapan anggota DPR, Bahlil belum bisa menyampaikan perusahaan mana saja yang sudah menandatangani nota kesepahaman dengan IKN sebab rapat tersebut lebih membahas ke anggaran Kementerian Investasi pada 2025.
“Agar lebih detail penjelasannya mungkin kami laporkan secara tertulis perusahaan-perusahaan yang sudah membangun MoU (Memorandum of Understanding), membangun kesepakatan dan kapan agar saya tidak salah ngomong,” kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan, saat ini investor asing belum masuk IKN karena infrastruktur untuk masuk ke klaster pertama belum selesai 100 persen.
Klaster pretama IKN mencakup kawasan inti pemerintahan, seperti presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara.
Termasuk di antaranya, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.